Categories: POLDA NTB

Polda NTB Selidiki Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Penyelenggaraan MXGP 2023

bharindo.co.id Jakarta,— Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana dalam penyelenggaraan ajang Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok 2023 yang digelar di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, membenarkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sejak adanya laporan yang masuk dari salah satu vendor pendukung acara tersebut.

“Kami sedang melakukan proses penyelidikan,” ujar Syarif Hidayat, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan, laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan tidak dibayarkannya sejumlah kewajiban oleh penyelenggara. “Setelah saya cek, memang ada pengaduan terkait masalah dimaksud,” katanya.

Dalam tahap penyelidikan ini, kepolisian melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen untuk menelusuri indikasi pidana. Baik pelapor maupun pihak terlapor, dalam hal ini PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku penyelenggara MXGP Lombok 2023, telah dimintai klarifikasi.

“Iya, dari pihak PT (SEG) juga sudah (dimintai keterangan),” kata Dirreskrimum.

Kasus ini mencuat pada akhir masa jabatan Zulkieflimansyah sebagai Gubernur NTB, ketika terungkap adanya tunggakan pembayaran kepada belasan vendor yang nilainya mencapai Rp8 miliar. Vendor-vendor tersebut terlibat dalam penyediaan fasilitas dan perlengkapan acara.

Salah satu vendor asal Semarang yang menyediakan tribun penonton dan toilet portabel mengaku belum menerima pelunasan jasa sebesar Rp1,2 miliar. Kerja sama antara vendor dan PT SEG disebut hanya berdasarkan nota kesepakatan serta invoice penagihan tanpa kontrak lebih rinci.

Selain di kepolisian, persoalan utang penyelenggaraan MXGP ini juga ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi dalam penggunaan dana sponsorship yang berasal dari bank milik daerah.

Kejati NTB telah memanggil sejumlah pihak, termasuk vendor, penyelenggara acara, dan perwakilan bank daerah sebagai penyalur dana sponsorship. Proses penanganan juga telah masuk tahap penyelidikan.

Hingga kini, baik Polda NTB maupun Kejati NTB masih mendalami dokumen dan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Eks Pembina YMT Jadi Tersangka Kasus Akta Palsu Pengelolaan Bandung Zoo

bharindo.co.id BANDUNG,– Polda Jawa Barat menetapkan mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri Devi, sebagai…

1 jam ago

Presiden Prabowo Tinjau Pengungsian di Tapteng, Disambut Haru Warga

bharindo.co.id Sumut,-  – Presiden Prabowo Subianto mendapat sambutan hangat penuh haru dari masyarakat saat meninjau…

1 jam ago

Operasi Zebra Lodaya 2025: Polres Sumedang Tindak 3.982 Pelanggar Lalu Lintas

bharindo.co.id Sumedang,— Polres Sumedang, Jawa Barat, mencatat sebanyak 3.982 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi…

1 jam ago

Mentan Amran Tegaskan Percepatan Distribusi Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

bharindo.co.id Jakarta,— Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen…

2 jam ago

Polres Serang Galang Dana Spontan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

bharindo.co.id Serang,— Seusai apel pagi di halaman Mapolres Serang, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memprakarsai…

2 jam ago

Polairud Polda Metro Jaya Gelar Doa Bersama dan Sholat Gaib untuk Korban Bencana di Sumut, Aceh, dan Sumbar

bharindo.co.id Jakarta,— Direktorat Polairud Polda Metro Jaya menggelar doa bersama, sholat gaib, dan istighosah untuk…

2 jam ago