Maret 9, 2026
image (4)

NTT bharindo.co.idKepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perdagangan perempuan dan anak (TPPA).

Ajakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan perlindungan terhadap kelompok rentan sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Kapolda NTT Rudi Darmoko menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas utama dalam penegakan hukum di daerah tersebut. Menurutnya, berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak harus mendapatkan perhatian serius serta penanganan cepat dari aparat penegak hukum.

Melalui Kabidhumas Polda NTT Henry Novika Chandra, Kapolda menyampaikan bahwa pihak kepolisian membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut disampaikan pada Sabtu (7/3/2026).

“Kapolda NTT menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu atau takut untuk melapor apabila mengetahui ataupun mengalami langsung kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, KDRT, maupun dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Ia menambahkan, penanganan perkara yang berkaitan dengan TPPO dan TPPA di lingkungan Polda NTT ditangani secara khusus oleh direktorat yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

Dengan dukungan dan peran aktif masyarakat, diharapkan upaya pencegahan serta pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Nusa Tenggara Timur. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *