Oktober 26, 2025
image - 2025-10-22T054916.962

bharindo.co.id Kupang,– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan komitmennya terhadap profesionalisme dan integritas institusi dengan meninjau ulang penempatan personel di jajaran Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Langkah ini ditandai dengan pembatalan penunjukan IPTU NRB sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasattahti) Polres TTS.

Penunjukan IPTU NRB yang sebelumnya dijadwalkan efektif berlaku sejak 30 Agustus 2025 merupakan bagian dari rotasi jabatan guna mengisi kekosongan posisi di lingkungan Polres TTS. Dalam usulan mutasi tersebut, juga tercantum AKP I Made Sudarma Wijaya, S.H. yang kini telah resmi menjabat sebagai Kasatbinmas Polres TTS.

Namun, hasil evaluasi lanjutan dari Polda NTT menemukan adanya aspek administratif dan hukum yang belum tuntas terkait proses demosi terhadap IPTU NRB, berdasarkan laporan polisi tertanggal 12 Januari 2023.

“Setelah dilakukan evaluasi, yang bersangkutan sedang menjalani hukuman kode etik profesi Polri (demosi). Demi menjaga ketertiban administrasi dan integritas institusi, Kapolda NTT mengeluarkan surat telegram pembatalan terhadap jabatan Kasattahti yang sempat diberikan. Saat ini status beliau dikembalikan sebagai Perwira Pertama (Pama) di Polres TTS hingga proses demosi selesai secara administratif dan hukum,” jelas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Senin (20/10/2025).

Langkah pembatalan tersebut disebut sebagai wujud penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam proses mutasi, promosi, serta demosi di lingkungan Polri. Polda NTT menegaskan, setiap keputusan terkait jabatan harus didasarkan pada pertimbangan profesional, etika, serta kepatuhan hukum yang berlaku.

IPTU NRB sendiri dikenal sebagai personel dengan pengalaman panjang di wilayah hukum Polres TTS. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Wakapolsek Kuanfatu, PS. Kapolsek Kuanfatu, dan Kanitbinpolmas Satbinmas Polres TTS. Setelah menjalani proses pembinaan pada Februari 2023, semangat pengabdiannya kembali terlihat ketika ia dipercaya menjadi Kanitbinpolmas pada Oktober 2023.

“Kepolisian terus berkomitmen menempatkan personel terbaik di setiap posisi strategis, namun tentu harus sesuai dengan ketentuan dan proses hukum yang berlaku. Ini bentuk profesionalisme kami dalam pembinaan karier anggota,” tegas Kombes Pol Henry.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Polri menghormati hak setiap personel untuk memperoleh proses yang adil, sekaligus memastikan bahwa setiap penyesuaian jabatan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi dan integritas individu.

Dengan adanya keputusan pembatalan ini, IPTU NRB akan tetap menjalankan tugas sebagai Perwira Pertama (Pama) Polres TTS sambil menunggu penyelesaian administrasi dan proses hukum yang masih berlangsung.

Langkah tegas Polda NTT ini menjadi bukti nyata komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap Polri di daerah. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *