Categories: Daerah

Polda NTT Berhasil Gagalkan Pengiriman Calon Korban Perdagangan Orang ke Taiwan

Bharindo Kupang.- Tim Penyidik Unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap seorang tersangka berinisial VN (29) terkait dugaan kasus perdagangan orang dengan modus pemagangan ke Taiwan.

Penangkapan dilakukan di area Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, ketika tersangka hendak memberangkatkan dua korban, SSA (24) dan AB (20), ke Taiwan pada Selasa kemarin

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.

Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan bahwa korban direkrut melalui jalur daring dengan menggunakan grup WhatsApp bernama “CUSIA EDUCATION CENTER.” Setelah itu, korban diarahkan untuk berangkat dari Kupang ke Denpasar menggunakan Lion Air pada 12 November 2024, dengan rencana keberangkatan ke Taiwan pada 13 November dini hari.

“Korban diberangkatkan secara nonprosedural dengan modus pemagangan, namun tanpa bekal persiapan seperti pelatihan bahasa, pengenalan budaya, serta tanpa adanya kontrak kerja atau jaminan kesehatan dan tempat tinggal yang memadai di Taiwan. Hal ini menunjukkan regulasi permagangan yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan, melainkan dikendalikan oleh tersangka VN,” ungkap Kombes Pol. Ariasandy, Rabu (13/11/24).

Tersangka VN merencanakan agar korban bekerja sebagai petugas dapur (kitchen staff) di sebuah hotel di Taiwan dengan gaji sekitar Rp 8 juta per bulan, namun dipotong sebesar Rp 5 juta setiap bulan selama delapan bulan. Potongan ini diklaim sebagai biaya penggantian pemberangkatan, akomodasi, dan keuntungan pribadi tersangka.

Tim TPPO Polda NTT turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar tiket Lion Air Kupang-Denpasar atas nama SSA dan AB, dua tiket Lion Air Denpasar-Taiwan, paspor kedua korban, satu unit ponsel milik tersangka VN, token bank BCA, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban SSA dan tersangka VN.

“Perbuatan tersangka ini melanggar Pasal 4, Pasal 10, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.” jelas Kabid Humas Polda NTT

Selanjutnya, Unit TPPO akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan. Mereka juga akan mengajukan permohonan perlindungan dan penghitungan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Polda NTT berkomitmen menindak tegas praktik perdagangan orang, terutama yang menyasar pekerja migran Indonesia dengan modus-modus pemagangan yang menyesatkan. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Bareskrim Ungkap 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh

Bharindo Aceh,- Dittipid Narkoba Bareskrim Polri membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan…

15 jam ago

Polda NTB Update Proses Penyelamatan Pendaki WNA di Rinjani

Bharindo Mataram,— Upaya penyelamatan terhadap pendaki asal Brasil, yang mengalami kecelakaan di kawasan Gunung Rinjani…

15 jam ago

Fadli Hasan Paparkan 500 Paket Bantuan UMKM pada Reses Tatap Muka di Desa Luhu

Bharindo Kab. Gorontalo. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Amanat Bangsa, H. Fadli Hasan, ST,…

16 jam ago

Komisi I Deprov Gorontalo Kunjungi Polsek Paguat, Pantau Kamtibmas Jelang Terbitnya Empat Izin Pertambangan Rakyat di Dengilo.

Bharindo Gorontalo,- Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Polsek Paguat dalam rangka…

16 jam ago

Polda Gorontalo Gelar Lomba Kampung Tangguh Bebas Narkoba dan Miras, Kelurahan Kayumerah Jadi Percontohan

Bharindo Gorontalo, 23 Juni 2025 — Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan minuman…

20 jam ago

Aleg Deprov Gorontalo Dapil Kab. Gorontalo Koordinasikan Agenda Reses Bersama Pemda Kab.Gorontalo

Bharindo Kab. Gorontalo,- Mengawali masa reses ketiga Tahun Sidang 2025, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah…

1 hari ago