Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Disertai TPPU Senilai Rp15,26 Miliar
bharindo.co.id Pekanbaru,– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp15,26 miliar.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang berharga, mulai dari uang tunai, surat berharga, kendaraan mewah, hingga beberapa bidang tanah yang diduga berasal dari hasil bisnis gelap narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar berinisial H alias Asen di Jalan Perniagaan, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, pada Jumat (25/7/2025).
“Dari rumah tersangka, petugas menemukan 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five yang disimpan di lemari pakaian,” ungkap Kombes Putu, dikutip dari laman cakaplah.com, Selasa (11/11/2025).
Penangkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba dan Brimob Polda Riau sekitar pukul 18.15 WIB. Dari lokasi, turut diamankan dua timbangan digital, dua mesin pres plastik, satu mesin penghitung uang, uang tunai Rp7,49 juta, tiga ponsel, serta buku catatan transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka H mengaku memperoleh barang haram itu dari MR alias Abeng, rekannya yang sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR alias Abeng di sebuah rumah di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, pada 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR alias Abeng mengaku telah lima kali bertransaksi narkotika dengan H alias Asen sejak Maret hingga Juli 2025,” jelas Kombes Putu.
Dalam penyidikan lanjutan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). MR alias Abeng diduga menampung hasil penjualan narkoba melalui rekening atas nama istrinya, S, untuk membeli berbagai aset, termasuk ruko di Tanjung Balai senilai Rp550 juta.
“Temuan ini kami kembangkan bersama tim TPPU. Analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan hingga miliaran rupiah,” bebernya.
Dalam kasus TPPU ini, S juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk dalam DPO. Dari hasil penyelidikan, polisi telah menyita uang tunai Rp11,34 miliar, sejumlah surat berharga, serta tiga bidang tanah dengan total luas enam hektare.
Selain itu, turut disita aset lain berupa satu kapal, satu ruko dua lantai, dua bidang tanah di Pekanbaru dan Sumatera Utara, kebun sawit seluas 2.560 meter persegi, serta dua unit mobil Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
“Total nilai aset yang telah disita maupun sedang ditelusuri mencapai Rp15,26 miliar,” ujar Kombes Putu.
Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Tidak hanya pelaku utama, siapa pun yang terlibat atau menikmati hasil kejahatan ini akan kami tindak tegas sesuai hukum. Ini bentuk komitmen Kapolda Riau untuk memberantas narkoba dan memiskinkan para bandarnya,” tegas Kombes Putu. (***)
