bharindo.co.id Pekanbaru,— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim RAGA Jatanras berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di 25 lokasi berbeda di wilayah Riau. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan, sementara lima lainnya masih dalam pengejaran.
Dua pelaku yang telah ditangkap adalah AA dan RS. Sedangkan lima lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial ES, RA, LN, MS, dan DN. ES diduga kuat sebagai otak dari sindikat ini sekaligus koordinator lapangan dalam setiap aksi pencurian.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah adanya laporan pencurian dari sebuah gerai Indomaret di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
“Pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 03.55 WIB, kami menerima laporan terkait pembobolan Indomaret di Jalan Garuda Sakti KM 30, Kelurahan Sari Galuh,” ujar AKBP Rooy Noor, Selasa (14/10), dikutip dari laman cakaplah.com.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap AA. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap keterlibatan sindikat ini dalam 25 aksi pencurian yang dilakukan sejak April hingga Agustus 2025.
Adapun sasaran utama kelompok ini adalah gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart, serta pangkalan LPG dan bengkel motor. Rinciannya, 16 gerai Indomaret, 6 gerai Alfamart, 2 pangkalan LPG, dan 1 bengkel motor menjadi korban pencurian.
“Modus operandi mereka adalah mematikan aliran listrik toko, lalu memotong gembok dengan alat potong berbasis oksigen. Mereka masuk dan mengambil barang-barang yang mudah dijual, seperti rokok, tabung gas, dan barang elektronik,” jelas Rooy.
Barang hasil curian dijual kepada RS, yang berperan sebagai penadah. RS kemudian menjual kembali barang-barang tersebut untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil (Mitsubishi Xpander dan Toyota Rush), tiga buah linggis, satu set alat pemotong oksigen, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek.
Para pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
AKBP Rooy Noor menyatakan, pihaknya masih terus memburu kelima pelaku lainnya dan meminta bantuan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengetahui keberadaan para pelaku yang masih buron. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (***)
