November 12, 2025
image (71)

bharindo.co.id Makassar,- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2025. Melalui berbagai operasi yang digelar bersama jajaran, aparat berhasil mengungkap 2.231 kasus dengan 3.815 tersangka terkait peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 125 kilogram sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat-obatan terlarang, dan 8.741 kilogram ganja.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa nilai ekonomi dari barang bukti yang diamankan mencapai Rp16,2 miliar. Selain itu, dari keberhasilan tersebut, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 177 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Asumsinya, satu gram sabu dikonsumsi 10 orang, satu miligram tembakau sintetis untuk 10 orang, dan satu butir obat terlarang untuk satu orang. Dengan demikian, sekitar 177 ribu orang dapat diselamatkan, serta negara menghemat sekitar Rp1,4 triliun untuk biaya rehabilitasi,” jelas Kapolda Sulsel, dikutip dari laman RRI, Senin (10/11/2025).

Barang bukti yang telah dimusnahkan meliputi 13 kilogram sabu, 1 kilogram tembakau sintetis, serta 6 kilogram obat-obatan daftar G, termasuk 33.936 butir obat berbahaya (THD).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel dan dihadiri oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Budi Sajidin, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, Kajari Makassar Andi Panca Sakti, serta sejumlah pejabat utama Polda Sulsel.

“Kami berkomitmen menjadikan Sulawesi Selatan sebagai wilayah yang aman dan tidak ramah bagi pelaku kejahatan, termasuk peredaran narkoba. Siapa pun yang masih mencoba bermain dalam bisnis haram ini akan kami kejar dan tindak tegas,” tegas Kapolda Sulsel.

Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Dengan capaian tersebut, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, demi menjaga generasi muda dan masa depan bangsa dari ancaman zat berbahaya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *