Bharindo Jakarta,- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan mengenai penilangan kepada pejalan kaki dengan sistem Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, membantah informasi yang beredar di media sosial itu. Ia menerangkan, ETLE hanya dapat merekam situasi di jalan dan memotret pelanggaran kendaraan.
“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan semua yg beraktivitas di jalan dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum,” jelasnya, Senin (26/5/25).
Kombes Pol. Komarudin menambahkan, aturan mengenai pejalan kaki terdapat dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki.
Diketahui, informasi tersebut beredar di media sosial melalui akun Instagram Jakarta Keras. Disebutkan bahwa penindakan kepada pejalan kaki bisa dilakukan deki menertibkan para penyeberang. (ils78***)
Bharindo, Labuhanbatu - Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Labuhanbatu terus mengoptimalkan pemanfaatan Layanan…
Bharindo Kab. Gorontalo,- Sejumlah Ratusan warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, terdokumentasi telah menandatangani surat…
Bharindo Palu,- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah, Prof. Dr. H. Zainal Abidin,…
Bharindo Jakarta,- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyelenggarakan Bhayangkara Sport Day dengan tema “Harmoni…
Bharindo Puncak, — Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Kalenak Murib kembali berulah dengan menyerang warga…
Bharindo Papua Barat,- Ketua Umum Bhayangkari, Ny. Juliati Sigit Prabowo berkunjung ke Mapolres Raja Ampat,…