Bharindo Jakarta,- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan mengenai penilangan kepada pejalan kaki dengan sistem Electronic Traffict Law Enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, membantah informasi yang beredar di media sosial itu. Ia menerangkan, ETLE hanya dapat merekam situasi di jalan dan memotret pelanggaran kendaraan.
“ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan semua yg beraktivitas di jalan dan meng-capture pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, selain dari itu belum,” jelasnya, Senin (26/5/25).
Kombes Pol. Komarudin menambahkan, aturan mengenai pejalan kaki terdapat dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki.
Diketahui, informasi tersebut beredar di media sosial melalui akun Instagram Jakarta Keras. Disebutkan bahwa penindakan kepada pejalan kaki bisa dilakukan deki menertibkan para penyeberang. (ils78***)
bharindo.co.id Gorontalo,— Gaung Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 kembali bergema hingga tingkat nasional.…
bharindo.co.id Gorontalo,— Penutupan Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 tak hanya menandai berakhirnya kompetisi…
bharindo.co.id Gorontalo,— Gaung keberhasilan Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 masih terasa. Ajang yang…
bharindo.co.id Gorontalo,- Siapa sangka turnamen sepak bola usia muda di lapangan Iloheluma, Desa Tilote, Kecamatan…
bharindo.co.id Jombang,- Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa program menu makan bergizi gratis (MBG) merupakan langkah…
bharindo.co.id Jombang,- Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR mengikuti kegiatan Zoom Metting Launching…