Polisi Bekuk WNA Asal Tiongkok Gasak Rp4,5 Miliar di Tangerang

Bharindo Tangerang,- Polisi meringkus dua dari tiga Warga Negara Tiongkok yang melakukan aksi pencurian Rumah kosong di perumahan kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan
Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Para tersangka itu adalah Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39).

Kapolres Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, dalam kasus ini para pelaku menggasak aset Rp4,5 miliar. Polisi pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang DPO yang berhasil melarikan diri ke Negaranya berinisial CW (40).

“Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 25 Agustus 2025 lalu. Pemilik rumah Liana langsung melaporkan kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut ke Polsek Jatiuwung dan diteruskan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” jelasnya, Selasa (9/9/25).

Kapolres mengungkapkan, para pelaku ini melancarkan aksinya secara random. Mereka mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya.

Menurut Kapolres, 2 pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu kemudian menggasak barang berharga.

“Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan Rupiah, serta perhiasan senilai total Rp4,5 miliar rupiah,” ungkapnya.

Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi dan CCTV di lokasi serta riwayat perjalanan para pelaku ini. Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai.

“Identitas para pelaku merupakan WNA ini diketahui sejak tanggal 20 Agustus 2025 menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat,” ungkap Kombes Pol. Jauhari.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan para pelaku. Satu pelaku berinisial CW (40) berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih dahulu ke negara asalnya.

Sedangkan Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) berhasil ditangkap di saat hendak naik pesawat di Bandara.

“Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter / Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolres. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

2 hari ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

2 hari ago

Hari Ketiga Audit Irwasum Polri, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

SULAWESI BARAT,  bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasangkayu, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres

PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…

2 hari ago

HUT TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Memperkuat Sinergi TNI-Polri dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sulawesi Barat, bharindo.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…

2 hari ago

Petani Panen Jagung, Polisi Ikut Turun ke Kebun! Bhabinkamtibmas Mamasa Kawal Ketahanan Pangan

MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…

2 hari ago