Categories: POLDA SUMUT

Polisi Kubur 4 Ton Mangga Asal Thailand Tanpa Dokumen

Bharindo Sumut, Polda Sumut melalui Unit IV Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus), mengubur empat ton buah mangga siap edar yang dikirim dari Thailand. Hal itu dilakukan karena mangga berukuran besar itu dikirim ke Indonesia tidak sesuai prosedur alias ilegal.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyebut, mangga-mangga tersebut diamankan di Jalan Tol Belmera dekat gerbang keluar Amplas, Sabtu (22/3/25).

Saat itu petugas mengamankan satu unit truk bersama satu orang sopir atas nama Aditya Triansyah, 31 tahun,warga Desa Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Selain sopir, petugas juga mengamankan kernet truk, Daffa Ardana Siregar, 20 tahun warga Jalan Sei Batu- Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Ia mengatakan, penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Saat kita memeriksa truk yang melintas, petugas menemukan ribuan kilogram buah mangga yang ditempatkan dalam keranjang buah diduga dikirim tidak sesuai prosedur” ujarnya, dilansir dari laman mistar, Senin (24/3/25).

Setelah diinterogasi polisi, Adytia yang berperan sebagai sopir truk mengaku mengangkut mangga tersebut dari sebuah gudang yang terletak di Kabupaten Batu Bara dan rencananya akan dibawa ke Kota Medan.

Saat dilakukan pengecekan dokumen, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait impor maupun dokumen karantina yang diwajibkan oleh Undang-undang. Petugas langsung mengamankan seluruh mangga tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk penanganan lebih lanjut.

“Pemusnahan yang dilakukan merupakan upaya untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian tanaman lokal,” ujarnya.

Kernet dan sopir truk disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina serta Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023. Itu merupakan sanksi administratif bagi penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan peraturan karantina.

“Untuk kedua pelaku saat ini telah kita amankan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (gts***)

adminbharindo

Recent Posts

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual-Beli Gas PGN dan IAE

Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait…

56 menit ago

Dugaan Pengoplosan BBM, Pertamina Berikaan Sanksi Dua SPBU

Bharindo Jakarta,- PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

57 menit ago

Bapanas Ajak Polri-TNI Edukasi Petani Hasilkan Gabah Berkualitas

Bharindo Jakarta,- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengajak jajaran TNI-Polri agar membantu…

1 jam ago

Jaga Kerukunan Umat Beragama, Kapolda Jambi Kunjungi dan Silaturahmi dengan Tokoh Agama Katholik

Bharindo Jambi,- Dalam upaya mempererat sinergi antara kepolisian dan tokoh-tokoh agama khususnya di Provinsi Jambi…

1 jam ago

Keterbukaan Informasi Kunci Keberhasilan Hadapi Era Digital

Bharindo Manado,— Polri terus berkomitmen dalam mewujudkan keterbukaan informas publik sebagaimana amanat Undang-undang (UU) nomor…

1 jam ago

Evaluasi Pengelolaan Mudik, Kakorlantas Amanatkan Tata Kelola Transportasi Publik Diperbaiki

Bharindo Jakarta,- Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menerima paparan dari Dekan…

4 jam ago