Categories: POLDA SUMUT

Polisi Kubur 4 Ton Mangga Asal Thailand Tanpa Dokumen

Bharindo Sumut, Polda Sumut melalui Unit IV Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus), mengubur empat ton buah mangga siap edar yang dikirim dari Thailand. Hal itu dilakukan karena mangga berukuran besar itu dikirim ke Indonesia tidak sesuai prosedur alias ilegal.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyebut, mangga-mangga tersebut diamankan di Jalan Tol Belmera dekat gerbang keluar Amplas, Sabtu (22/3/25).

Saat itu petugas mengamankan satu unit truk bersama satu orang sopir atas nama Aditya Triansyah, 31 tahun,warga Desa Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Selain sopir, petugas juga mengamankan kernet truk, Daffa Ardana Siregar, 20 tahun warga Jalan Sei Batu- Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Ia mengatakan, penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Saat kita memeriksa truk yang melintas, petugas menemukan ribuan kilogram buah mangga yang ditempatkan dalam keranjang buah diduga dikirim tidak sesuai prosedur” ujarnya, dilansir dari laman mistar, Senin (24/3/25).

Setelah diinterogasi polisi, Adytia yang berperan sebagai sopir truk mengaku mengangkut mangga tersebut dari sebuah gudang yang terletak di Kabupaten Batu Bara dan rencananya akan dibawa ke Kota Medan.

Saat dilakukan pengecekan dokumen, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait impor maupun dokumen karantina yang diwajibkan oleh Undang-undang. Petugas langsung mengamankan seluruh mangga tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk penanganan lebih lanjut.

“Pemusnahan yang dilakukan merupakan upaya untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian tanaman lokal,” ujarnya.

Kernet dan sopir truk disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina serta Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023. Itu merupakan sanksi administratif bagi penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan peraturan karantina.

“Untuk kedua pelaku saat ini telah kita amankan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (gts***)

adminbharindo

Recent Posts

Aliansi Infrastruktur Berkeadilan Gelar Aksi Simbolis di Jalan Rusak Kalibeber–Deroduwur

WONOSOBO, Bharindo.co.id — Aksi solidaritas berupa kegiatan mancing simbolis dan penanaman pohon pisang di titik-titik…

5 jam ago

Polsek Keboncandi Gelar Patroli Ramadan dan Dialogis Bersama Tokoh Agama

Pasuruan, Bharindo.co.id,– Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan,…

8 jam ago

Polsek Cipeundeuy Gelar Tarawih Keliling, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

Cimahi, Bharindo.co.id,– Dalam rangka meningkatkan silaturahmi antara aparat kepolisian dan masyarakat sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas,…

8 jam ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Pererat Sinergitas di Bulan Ramadan

Kapuas Hulu, Bharindo.co.id,– Dalam rangka mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Polres Kapuas Hulu…

8 jam ago

Polsek Rejoso Intensifkan Patroli Sahur, Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan

Pasuruan, Bharindo.co.id – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci…

8 jam ago

Cegah Balap Liar, Polsek Antapani Gelar Patroli Malam di Jalan Makam Cina Cikadut

Bandung, Bharindo.co.id– Guna mengantisipasi aksi balap liar serta menjaga kondusivitas wilayah pada malam hari, personel…

8 jam ago