
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjawab pertanyaan awak media soal penetapan tersangka sopir truk kontainer ugal-ugalan hingga menabrak 16 kendaraan dan tujuh jiwa luka-luka, Minggu (3/11/2024).
Bharindo Tanggerang,- Polres Metro Tangerang Kota menetapkan JFN (24), sopir truk kontainer ugal-ugalan B-9727-UEU sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara sekaligus dilakukan penahanan.
“Setelah melakukan olah TKP bersama tim TAA Ditlantas Polda Metro Jaya dan bukti serta pemeriksaan saksi-saksi. Setelah status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, Minggu (3/11/2024).
Melalui gelar perkara, lanjut dia, JFN telah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka. JFN dijerat dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau denda Rp20 juta. Selain itu polisi juga melakukan penyelidikan terkait keterlibatan JFN soal Narkoba,” kata Kapolres.
Diketahui, polisi menelusuri asal-usul narkoba ditemukan pada Jhevanser Fajar Nirwanantara (JFN), sopir kontainer ugal-ugalan di Kota Tangerang. Sebab, selain berdasarkan hasil tes urine, narkoba juga ditemukan dalam truk hijau B 9727 UEU yang dikendarai JFN.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zein Dwi Nugroho mengatakan, akan mendalami sumber narkoba jenis sabu tersebut. “Saat ini kami fokus menyelidiki dari mana asal narkoba tersebut,” ujarnya, Sabtu (2/11/2024).
Saat diperiksa, truk kontainer B9727 UEU yang dikemudikan JFN ditemukan sabu. Selain itu, ada sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan aktivitas narkoba. (***)