Bharindo Tangerang,- Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan tujuan ke sejumlah negara.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol. Ronald Sipayung mengatakan, terdapat 12 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diamankan dalam pengungkapan ini. Ia merinci, tersangka laki-laki yang diamankan berinisial SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44) dan M (51). Kemudian tersangka perempuan berinisial NU (28), EM (38), serta H (51).
“16 tersangka lainnya yang terdiri dari 8 laki-laki, dan 8 perempuan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kombes Pol. Ronald dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (3/7/25).
Ia pun berpesan kepada masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, agar mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus agar masyarakat mendapatkan perlindungan ketika sudah bekerja di luar negeri,” jelasnya. (hnds***)
Bharindo Jakarta,- Polisi menangkap 7 orang pelaku spesialis pembobol rumah kosong berinisial W, P, M,…
Bharindo Jakarta,- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan memberlakukan Cek Kesehatan Gratis (CKG)…
Bharindo Bali,- Polisi mengungkap jumlah korban meninggal dunia dari kecelakaan kapal KMP Tunu Pratama Jaya.…
Bharindo Jakarta,- Polri menggelar serangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-79. Salah satunya adalah menggelar…
Bharindo Jakarta,- Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Perwira Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-54 Gelombang Satu…
Bharindo Tangerang,– Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Konfederasi Serikat…