Categories: POLRES BANGKA TENGAH

Polres Bangka Tengah Amankan 69 Paket Sabu Siap Edar di Desa Penyak

Bharindo kepulauan Bangka Belitung–Bangka tengah, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial D (25), warga Desa Penyak, Kecamatan Koba, diamankan polisi karena kedapatan memiliki puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan terhadap D dilakukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah bekas pondok yang berada di depan rumah warga, tepatnya di Jl. Lingkar Desa RT.008/RW.000 Desa Penyak, Kecamatan Koba.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 69 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik strip bening dan disimpan di dalam tiga kotak rokok berbagai merek. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa:

– 2 plastik strip bening kosong
– 2 bal plastik strip bening
– 67 sedotan plastik yang sudah terpotong
– 1 bal sedotan plastik
– 1 buah sekop dari sedotan plastik
– 1 buah gunting
– 1 dompet kain berwarna biru
– 1 timbangan digital warna hitam
– 1 unit handphone Android merk VIVO Y21s warna Navy
– 1 SIM card dan IMEI perangkat

Total berat bruto sabu yang disita mencapai 17,6 gram.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka diamankan saat berada di sebuah pondok kosong. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam tiga kotak rokok dan barang bukti lainnya. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Erwin.

Masih menurut IPTU Erwin, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.

Ia diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: AKHAB JAMHURI

adminbharindo

Recent Posts

GEBRAKAN BARU! WAPRES GIBRAN DORONG PESANTREN MASUK ERA AI — SANTRI SIAP “NAIK LEVEL”!

Jakarta, bharindo.co.id — Langkah berani kembali ditunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, ia secara…

3 menit ago

GEGER! INOMASA CUP II SIAP MELEDAK — BUKAN SEKADAR TURNAMEN, INI “PANGGUNG PANAS” GENERASI MUDA TILANGO!

Tilango, bharindo.co.id  — Aroma panas mulai terasa! Turnamen bergengsi Inomasa Cup II dipastikan segera digelar,…

35 menit ago

Danramil 03/Mojotengah Pimpin Karya Bakti Bersihkan Tanah Longsor yang Timpa Rumah Warga di Desa Gunturmadu

Wonosobo, bharindo.co.id  – Danramil 03/Mojotengah Kodim 0707/Wonosobo, Kapten Arm Suyitno memimpin langsung aksi karya bakti…

5 jam ago

Kodim Wonosobo Gelar Upacara Pemakaman Militer Serma Purn Kabul, Bentuk Penghormatan atas Pengabdian

Wonosobo, bharindo.co.id -  Kodim 0707/Wonosobo menyelenggarakan upacara pemakaman militer untuk almarhum Serma Purn Kabul di…

5 jam ago

Kodim 0707/Wonosobo Gelar TMMD Sengkuyung Tahap II di Desa Grugu Kaliwiro, Wujud Nyata Sinergi TNI-Rakyat Lewat Gotong Royong

Wonosobo, bharindo.co.id - Kodim 0707/Wonosobo melaksanakan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap II…

5 jam ago

Kapolsek Padang Hulu Hadiri Rapat Pembentukan Kwartir Ranting Pramuka Kecamatan Tebing Tinggi Kota

Tebing Tinggi, bharindo.co.id - Kapolsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi AKP Rudi Asman, SH menghadiri…

5 jam ago