Categories: garut

Polres Garut Bersama Forkopimda Ikuti Kegiatan Pemusnahan Surat Suara Rusak Dan Tidak Layak Digunakan Untuk Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Garut

Bharindo Garut – Bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Garut Jl. Suherman Desa Jati Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut, menindaklanjuti surat suara yang rusak sebelum didistribusikan Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin menggelar kegiatan pemusnahan surat suara rusak pemilu tahun 2024. Selasa (13/02/2024).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., PJ Bupati Garut Drs. H. Barnas Adjidin, M.M., M.Pd., Dandim 0611/Grt Letkol Czi. Dhanisworo, S.Sos., Dandenpom III/2 Garut Lektol Cpm Wiana Warsanah, S.H., Kepala Kejaksaan Garut Dr. Halila Rama Purnama, S.H., M.Hum., Ketua KPU Kab. Garut Dian Hasanudin, S.E., Ketua Bawaslu Kab. Garut Ahmad Nurul Syahid, S.Pd.I., Kasatpol PP Garut Basuki Eko, Kakesbangpol Garut H. Nurrodin, M.Si., beserta para awak Media Kabupaten Garut.

Dian menjelaskan surat suara rusak yang dimaksud dibagi kedalam 2 kategori yakni surat suara rusak dan surat suara baik dengan rincian surat suara Presiden dan Wakil Presiden Baik 25 lembar Rusak 1.302 lembar, Surat Suara DPR RI XI baik 48 lembar rusak 3.020 lembar, Surat Suara DPD Dapil Jawa Barat baik 21 lembar rusak 901 lembar, surat suara DPRD Provinsi Jabar Dapil 14 baik 14 lembar rusak 280 lembar.

Dilanjutkan dengan surat suara DPRD Kab. Garut Dapil 1 baik 1 lembar rusak 52 lembar, DPRD Kab. Garut Dapil 2 baik 24 lembar rusak 49 lembar, DPRD Kab. Garut Dapil 3 baik 85 lembar rusak 112 lembar, DPRD Kab. Garut Dapil 4 baik 62 lembar rusak 20 lembar, DPRD Kab. Garut Dapil 5 baik 2 lembar rusak 117 lembar, DPRD Kab. Garut Dapil 6 baik 6 lembar dan rusak sebanyak 122 lembar.

Ketua KPU Garut juga menyebutkan jumlah keseluruhan surat suara yang rusak sekitar 5.975 lembar, jumlah surat suara yang baik (lebih) sekitar 288 lembar dan jumlah keseluruhan surat suara yang dimusnahkan sekitar 6.263 lembar.

Kegiatan pemusnahan suara yang dikategorikan rusak dan lebih disaksikan oleh seluruh Forkopimda Kab. Garut, masyarakat sekitar dan para awak media Kabupaten Garut sebagai wujud transparansi penyelenggara Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Garut.

Disamping itu pemusnahan 6.263 lembar surat suara yang rusak dan tidak layak digunakan tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan serta potensi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024. (Bds***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

Kadis Pertanian Provinsi Gorontalo Menghimbau Pada Masyarakat Peternak Sapi Untuk Tidak Panik Terkait dengan PMK.

Bharindo Gorontalo,-  perlu di ketahui PMK masuk di Gorontalo di pertengahan bulan November 2024, secara…

49 menit ago

Kepala Korps Siswa SPN Polda Jateng, Tinjau 24 Siswa Latihan Kerja di Polres Wonosobo

Bharindo Wonosobo,- Sejumlah 24 siswa Bintara Polri dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jateng menjalani…

57 menit ago

KPU Provinsi Gelar Rakor Kesiapan distribusi Logistik Pilkada 2024

BHARINDO Gorontalo – Komisi pemilihan umum ( KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi persiapan distribusi…

1 jam ago

Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pilkada 2024

BHARINDO Gorontalo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembersihan Alat…

1 jam ago

Festival Musik Religi Piala Kapolres Gelar Cooling Sistem Pengumuman Pembagian Hadiah

BHARINDO, Labuhannatu - Polres Labuhanbatu gelar Cooling System pengumuman, dan pembagian hadiah Festival Musik Religi…

2 jam ago

Polres Garut Luncurkan Gugus Tugas Ketahanan Pangan di Kabupaten Garut

Bharindo Garut,- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama Panglima TNI, Jenderal TNI…

2 jam ago