Categories: garut

Polres Garut Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Bahan Zat Adiktif Lainnya

BHARINDO GARUT – Polres Garut gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan zat adiktif lainnya selama periode bulan Januari – Februari 2024.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., memimpin kegiatan press release tersebut yang turut didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Garut IPDA Susilo Adhi P, S.H., dan para awak media Kabupaten Garut. Jum’at (08/03/2024)

Yonky menyebutkan hasil pengungkapan tindak pidana narkoba bulan Januari-Februari 2024 dengan CT (Crime Total) sebanyak 18 kasus dan berhasil mengamankan 22 tersangka serta CC ( Crime Clereance ) sebanyak 5 kasus dan 7 tersangka.

Para tersangka diringkus dengan modus operandi menyimpan, memiliki, menanam dan mengedarkan atau memperjualbelikan serta mengkonsumsi narkotika dan dugaan tindak pidana psikotropika dan tindak pidana di bidan kesehatan dengan menyimpan, menual dan mengedarkan obat keras terbatas dengan tanpa resep Dokter.

Sat Narkoba Polres Garut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 72,66 gram sabu-sabu, 443,89 gram ganja, 425 gram berbentuk pohon ganja, 257 butir psikotropika, dan 3.502 butir obat keras terbatas.

Lanjut Yonky mengatakan pihaknya menerapkan pasal untuk tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Pasal 112 Ayat (1) dan (2) JO Pasal 114 ayat (1) dan (2) JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan di pidana dengan pidana mati atau pidana denda paling banyak RP. 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah).

Untuk pelaku psikotropika dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Kemudian untuk tersangka obat-obatan dikenakan Pasal 435, 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman dipidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

“Dengan digagalkannya kasus tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat-obatan keras terbatas (okt) ini dapat menyelamatkan anak bangsa di Kabupaten Garut. Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Garut.” Tutup Yonky.(Jang Naga***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

GERINDRA: Keluar Satu, Masuk Seribu

Bharindo Gorontalo, - Sekretaris DPC GERINDRA Kabupaten Gorontalo Sarjon Adarani menanggapi adanya oknum-oknum yang keluar…

7 jam ago

Teras Wisnu Di Soal, KPPHPAD Pemalang Desak Bupati Agar Segel Dan Bongkar Bangunannya

Bharindo, Pemalang Jateng - Audiensi yang dilaksanakan di aula Sasana Bhakti Praja oleh Komunitas peduli…

7 jam ago

Rolly Maku : Publik Perlu Menjaga Batas Partisipasi, Hormati Hak Prerogatif Bupati Sofyan

Bharindo Gorontalo, - Pegiat politik dan sosial Kabupaten Gorontalo, Rolly Maku, menyerukan pentingnya menjaga keseimbangan…

8 jam ago

Kapolda Sulsel Hadiri Pembukaan RAT Puskoppolda Sulsel ke-52 Tahun Buku 2024

Bharindo SUL SEL,- .Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menghadiri…

8 jam ago

Sinergi TNI- POLRI Pemdes Pakkabba Bersama Warga Wujudkan Kepedulian Lingkungan Lewat Kerja Bakti

Bharindo Takalar, - Semangat gotong-royong dan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan kembali ditunjukkan oleh masyarakat Dusun…

9 jam ago

Polres Labuhanbatu Gelar Sertijab Kabag Log dan Kasat Polairud

BHARINDO, Labuhanbatu Sumut - Polres Labuhanbatu menggelar Serah Terima Jabatan ( Sertijab) Kepala Bagian Logistik…

9 jam ago