Bharindo Garut – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Garut melalui Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Garut berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pendistributor minuman keras (miras) di kawasan Kerkof, Tarogong Kidul, Garut, pada Selasa malam, 4 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi yang dilakukan secara preventif, petugas mengamankan dua pemuda tersebut beserta barang bukti berupa 91 botol miras dari berbagai jenis yang ditemukan di sekitar lokasi.
Pada operasi ini diamankan kedua pemuda pendistributor miras yaitu JN (35) yang merupakan warga Kp. Tanjung dan JS (38) warga perum cempaka, keduanya langsung diamankan ke Mako Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Samapta AKP Masrokan, S.E menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanggulangi peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.
Dengan tertangkapnya dua pemuda dan diamankannya barang bukti miras, diharapkan situasi di wilayah hukum Polres Garut dapat tetap terjaga dalam keadaan aman dan terkendali.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Garut dengan melaksanakan patroli secara rutin dan tegas terhadap segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kasat Samapta Polres Garut.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Garut. (Bds***)