Categories: POLRES GARUT

Polres Garut Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Dititipkan ke LPKS

Bharindop Garut,– Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) saat ini tengah menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kejadian memilukan ini terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Kecamatan Karangpawitan, Berdasarkan laporan, korban yang merupakan seorang perempuan berusia 4 tahun ini menjadi korban persetubuhan oleh seorang anak laki-laki berusia 14, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kejadian bermula saat korban hendak pulang ke rumah dan di panggil oleh pelaku. Korban kemudian dibujuk masuk ke rumah pelaku dan di dalam rumah itulah diduga terjadinya tindakan persetubuhan, Korban kemudian mengeluhkan rasa sakit pada bagian intimnya kepada orang tua, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak berwajib.

Saat ini, Satreskrim Polres Garut telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk UPTD PPA Kabupaten Garut, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan lebih lanjut. Selain itu, Unit IV PPA telah melakukan langkah-langkah awal seperti pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta mengamankan barang bukti.

“Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), pada hari ini kami secara resmi melakukan penitipan ABH ke LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) Al’Anatusshibyan. Proses penitipan di saksikan langsung oleh pihak kepolisian, keluarga ABH, dan pihak LPKS.” Ujar Kasat Reskrim kepada awak media, Sabtu (05/07/2025).

Penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memperhatikan hak-hak anak baik sebagai korban maupun pelaku.

“Kami akan terus melanjutkan penyelidikan dengan pendekatan yang profesional dan humanis, serta menggandeng lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap anak,” tambah AKP Joko.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak dan edukasi tentang batasan perilaku serta dampak hukum dari tindak kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. (bds***)

adminbharindo

Recent Posts

PMB UIT Lirboyo Kediri Bagikan Takjil, Warga Sambut Antusias

KEDIRI bharindo.co.id — Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UIT Lirboyo Kediri menggelar kegiatan berbagi takjil…

1 jam ago

Trending Topik, Udin Pasar Batu P Hulu Buah Bibir Masyarakat, Diduga Edarkan Sabu Seenaknya

Labuhanbatu bharindo.co.id - Aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilyah hukum Polsek Panai Tengah kembali…

1 jam ago

Kapolres Wonosobo Cek Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Candi 2026

WONOSOBO bharindo.co.id — Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan bersama para pejabat utama Polres…

1 jam ago

Ramadhan Aman dan Kondusif, Banser Bersama Elemen NU Dirikan Posko Siaga di Desa Kebon Anom Kecamatan Gedangan kabupaten Sidoarjo

Sidoarjo bharindo.co.id – Semangat kebersamaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan…

2 jam ago

Islah Kedua Gagal! Wakil Bupati Absen, Aliansi Laskar Jenggolo Datangi DPRD Sidoarjo Tagih Janji Perdamaian

Sidoarjo bharindo.co.id – Upaya islah atau rekonsiliasi antara Bupati Sidoarjo dan Wakil Bupati Sidoarjo kembali…

1 hari ago

Polres Wonosobo Resmikan Dua Jembatan Merah Putih Presisi untuk Dukung Akses Masyarakat

Wonosobo bharindo.co.id – Polres Wonosobo meresmikan Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Tlogodalem, Kecamatan Kertek,…

2 hari ago