Categories: POLRES GARUT

Polres Garut Tangkap Keluarga Bejad yang Cabuli anaknya Sendiri

Bharindo Garut,- Pada hari Senin tanggal 07 April 2025 Pukul 00.00 Wib bertempat di Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, Polres Garut melalui Unit PPA Sat Reskrim Telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan awal mula kejadian ini di ketahui ketika tetangga korban melihat celana korban penuh dengan darah lalu menanyakan kepada korban serta membuka celana korban untuk memastikan darah tersebut.

Kemudian tetangga korban menanyakan kenapa kelaminnya berdarah, lalu korban menjawab bahwa ada yang masuk ke kelamin korban.

Mendengar hal tersebut tetangga korban langsung membawa klinik rumah sakit terdekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, menurut keterangan bidan terdapat robekan di alat kelamin korban.

Setelah ditanya oleh bidan, korban mengatakan bahwa ada yang masuk ke kelamin korban lalu bidan menanyakan kembali ke korban sambil memperlihatkan gambar kelamin laki-laki kepada korban, dan korban pun mengkonfirmasi bahwa yang dimasukan ke kelaminya tersebut sesuai dengan apa yang di tunjukan oleh bidan (Gambar Kelamin laki-laki).

Keluarga Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Garut. Setelah di lakukan penyelidikan terungkap bahwa yang melakukan hal tersebut merupakan ayah kandung, kakek, dan Kaka dari ayah kandung (Uwa) korban.

“Ketiga pelaku ES (58) kakek korban, YM (31) Kakak dari Ayah Korban/Uwa dan YM (25) ayah korban saat ini sudah kami tahan dan akan di proses lebih lanjut”. Ujar Kasat Reskrim kepada media, Selasa (08/04/2025).

Korban yang berumur 5 tahun saat ini sedang dalam perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Para pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.” Pungkas Joko. (bds***)

adminbharindo

Recent Posts

Polri Kirim Tim Medis ke Myanmar, Layani Lebih dari 1.100 Korban Gempa

Bharindo Jakarta, 11 April 2024 – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengirimkan tim medis sebagai bagian…

37 menit ago

Penyelundupan 192 Kg Sabu Digagalkan di Aceh, Satu Kurir Ditangkap

Bharindo Jakarta,– Tim Satuan Tugas (Satgas) NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bekerja…

39 menit ago

Oknum Guru Humas SMA Negeri 1 Durenan Tolak Wartawan: Diduga Halangi Akses Informasi Publik

Bharindo Trenggalek,- Insiden kurang menyenangkan terjadi di SMA Negeri 1 Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur,…

42 menit ago

Gaspol Jelang Tenggat Waktu: Pansus LKPJ Efektifkan Kinerja Tim

Bharindo Gorontalo,- Menjelang batas waktu penyampaian rekomendasi, Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2024…

1 jam ago

Polres Bekasi Kabupaten Tangkap Pelaku Pembegalan Anggota Polisi

Bharindo Bekasi,- Penyidik Polres Bekasi Kabupaten menangkap tersangka DE, AR, dan SD atas pembegalan yang…

2 jam ago

Kapolda Sulsel Pimpin Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I T.A 2025 Aspek Perencanaan dan Pengorganisasian

Bharindo Sulsel,- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., memimpin kegiatan Taklimat Awal…

2 jam ago