Categories: POLRES GARUT

Polres Garut Tangkap Keluarga Bejad yang Cabuli anaknya Sendiri

Bharindo Garut,- Pada hari Senin tanggal 07 April 2025 Pukul 00.00 Wib bertempat di Desa Sirnajaya Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut, Polres Garut melalui Unit PPA Sat Reskrim Telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan awal mula kejadian ini di ketahui ketika tetangga korban melihat celana korban penuh dengan darah lalu menanyakan kepada korban serta membuka celana korban untuk memastikan darah tersebut.

Kemudian tetangga korban menanyakan kenapa kelaminnya berdarah, lalu korban menjawab bahwa ada yang masuk ke kelamin korban.

Mendengar hal tersebut tetangga korban langsung membawa klinik rumah sakit terdekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, menurut keterangan bidan terdapat robekan di alat kelamin korban.

Setelah ditanya oleh bidan, korban mengatakan bahwa ada yang masuk ke kelamin korban lalu bidan menanyakan kembali ke korban sambil memperlihatkan gambar kelamin laki-laki kepada korban, dan korban pun mengkonfirmasi bahwa yang dimasukan ke kelaminya tersebut sesuai dengan apa yang di tunjukan oleh bidan (Gambar Kelamin laki-laki).

Keluarga Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Garut. Setelah di lakukan penyelidikan terungkap bahwa yang melakukan hal tersebut merupakan ayah kandung, kakek, dan Kaka dari ayah kandung (Uwa) korban.

“Ketiga pelaku ES (58) kakek korban, YM (31) Kakak dari Ayah Korban/Uwa dan YM (25) ayah korban saat ini sudah kami tahan dan akan di proses lebih lanjut”. Ujar Kasat Reskrim kepada media, Selasa (08/04/2025).

Korban yang berumur 5 tahun saat ini sedang dalam perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Para pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.” Pungkas Joko. (bds***)

adminbharindo

Recent Posts

Pansus Sawit Deprov Gorontalo Libatkan Ombudsman, BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam Penanganan Tata Kelola Sawit

Bharindo Gorontalo,- Dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan atas pelaksanaan kewenangan pembinaan dan pengawasan sektor pertanian,…

2 hari ago

Libur Panjang, Polres Bintan Tingkatkan Patroli dan Pengamanan

Bharindo Bintan,- Polres Bintan berserta Polsek jajaran meningkatkan patroli serta pengamanan demi menjaga keamananan dan…

2 hari ago

Kabid Humas Polda Kalbar Tegaskan Penanganan Kasus PT Ihya Tour dan Travel, Dilakukan Secara Profesional dan Transparan

Bharindo Kalbar,- Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes. Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S. I.K., M.M.,…

2 hari ago

Tingkatkan Kapasitas Petugas Pengamanan, Lapas Kelas IIA Kupang Gandeng Polda NTT

Bharindo  Kupang,- Lapas Kelas IIA Kupang, menggandeng Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan kegiatan pembekalan…

2 hari ago

Polisi Berhasil Menangkap Kapal Bermuatan BBM Ilegal di Perairan Batam

 Bharindo Kepri. Polda Kepri, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), berhasil menangkap kapal KM Rizki…

2 hari ago

Ekspor Jagung Perdana Tandai Keberhasilan Sinergi Strategis Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri

Bharindo Jakarta,- 29 Mei 2025– Menanggapi pengumuman resmi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengenai penghentian…

2 hari ago