Polres Halmahera Utara Gelar Operasi Pekat, Musnahkan Puluhan Liter Miras Ilegal

bharindo.co.id Halmahera Utara,- Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepolisian Resor Halmahera Utara melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Selasa (17/12/2025).

Operasi yang dipimpin Kapusdalops Polres Halmahera Utara Iptu Asrom Joni Nau tersebut menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Halmahera Utara.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, mengatakan dalam operasi tersebut personel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi pembuatan miras di Desa Kokota Jaya, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 15.40 WIT personel Operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025 bergerak menuju lokasi sasaran,” ujar AKP Kolombus Guduru.

Sekitar pukul 16.00 WIT, petugas tiba di lokasi pertama yang merupakan sebuah bifak atau gubuk yang digunakan sebagai tempat penyulingan miras jenis cap tikus. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak mendapati pemilik di lokasi. Selanjutnya, pada pukul 16.10 WIT, personel langsung melakukan pemusnahan barang bukti miras di tempat tersebut.

Usai dari lokasi pertama, petugas melanjutkan operasi ke sasaran kedua yang masih berada di Desa Kokota Jaya. Di lokasi ini, personel kembali menemukan tempat penyulingan miras beserta sejumlah barang bukti dan langsung melakukan pemusnahan di lokasi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di lokasi pertama meliputi satu drum berisi 200 liter miras jenis sageru, dua galon berisi masing-masing 25 liter miras jenis cap tikus, serta satu unit tungku pembakaran. Sementara di lokasi kedua, petugas memusnahkan dua drum berisi 200 liter miras jenis sageru dan delapan galon berisi masing-masing 25 liter miras jenis cap tikus.

AKP Kolombus menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Halmahera Utara dalam memberantas peredaran miras ilegal yang kerap meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan, serta berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” tutupnya. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

1 hari ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

1 hari ago

Hari Ketiga Audit Irwasum Polri, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

SULAWESI BARAT,  bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…

1 hari ago

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasangkayu, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres

PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…

1 hari ago

HUT TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Memperkuat Sinergi TNI-Polri dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sulawesi Barat, bharindo.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…

1 hari ago

Petani Panen Jagung, Polisi Ikut Turun ke Kebun! Bhabinkamtibmas Mamasa Kawal Ketahanan Pangan

MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…

1 hari ago