Februari 9, 2026
image - 2025-12-17T100859.492

bharindo.co.id Kutai Timur,- Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) melaksanakan kegiatan zoom meeting sinergitas dan persamaan persepsi terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Selasa (16/12).

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah, Ketua Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Ketua Pengadilan Negeri Kutai Timur, serta jajaran pejabat utama (PJU) Polres Kutim. Pertemuan ini bertujuan menyamakan pemahaman serta langkah strategis antarlembaga penegak hukum dalam menghadapi pembaruan regulasi hukum pidana nasional.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa sinergitas antaraparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memastikan penerapan hukum berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan. Menurutnya, penyamaan persepsi sangat diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Dengan adanya persamaan persepsi terkait penerapan KUHP lama dan KUHP baru, diharapkan tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan. Hal ini penting agar proses penegakan hukum berjalan selaras, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar AKBP Fauzan Arianto.

Ia menambahkan, koordinasi yang solid antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan akan memperkuat sistem peradilan pidana terpadu (criminal justice system) di Kabupaten Kutai Timur. Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan secara terkoordinasi dan berkesinambungan.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan langkah penegakan hukum dilaksanakan secara terkoordinasi, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Kutim berharap terbangun kesamaan visi dan komitmen antarlembaga penegak hukum dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara konsisten, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di daerah. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *