April 17, 2025
IMG-20241008-WA0044

BHARINDO, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, dan pembakaran satu unit rumah serta mobil di Wilayah Hukum (Wilayah Hukum) Polres Labuhanbatu Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Selasa, (8/10/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S.Trk., S.I.K., M.A., para PJU Polres Labuhanbatu, serta insan pers.

Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari Laporan Polisi (LP) sejak Mei 2024. Kasus yang melibatkan jaringan narkotika dikendalikan oleh KA alias DK.

Beberapa tersangka yang terlibat, MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka lainnya, dengan Barang Bukti (BB) berhasil diamankan, Narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram netto.

“Kronologis penangkapan yang dimulai (4/6/2024), tersangka MD ditangkap di Desa Gunung Selamat Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi.” Ucap Kapolres.

Kapolres menegaskan, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.

Polres Labuhanbatu juga mengungkap tindak pidana pembakaran rumah, dan mobil milik wartawan, korban Junaidi Marpaung, (21/3/ 2024) lalu. Korban sebelumnya mendapat ancaman melalui media sosial.

Dengan tersangka utama, KA alias DK, diduga menyuruh pelaku EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan Rp 15 juta.

Barang Bukti (BB) yang diamankan di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios, dan sepeda motor Yamaha Majesty yang hangus terbakar, serta beberapa sisa material bangunan yang terbakar.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Motif dari kasus ini diduga terkait dengan pemberitaan yang dilakukan korban mengenai peredaran Narkoba di Lingkungan Kampung Lalang Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. (kholiks***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *