Categories: POLRI

Polres Labuhanbatu Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkotika, Pembakaran Rumah, dan Mobil Wartawan

BHARINDO, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, dan pembakaran satu unit rumah serta mobil di Wilayah Hukum (Wilayah Hukum) Polres Labuhanbatu Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Selasa, (8/10/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S.Trk., S.I.K., M.A., para PJU Polres Labuhanbatu, serta insan pers.

Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari Laporan Polisi (LP) sejak Mei 2024. Kasus yang melibatkan jaringan narkotika dikendalikan oleh KA alias DK.

Beberapa tersangka yang terlibat, MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka lainnya, dengan Barang Bukti (BB) berhasil diamankan, Narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram netto.

“Kronologis penangkapan yang dimulai (4/6/2024), tersangka MD ditangkap di Desa Gunung Selamat Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi.” Ucap Kapolres.

Kapolres menegaskan, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.

Polres Labuhanbatu juga mengungkap tindak pidana pembakaran rumah, dan mobil milik wartawan, korban Junaidi Marpaung, (21/3/ 2024) lalu. Korban sebelumnya mendapat ancaman melalui media sosial.

Dengan tersangka utama, KA alias DK, diduga menyuruh pelaku EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan Rp 15 juta.

Barang Bukti (BB) yang diamankan di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios, dan sepeda motor Yamaha Majesty yang hangus terbakar, serta beberapa sisa material bangunan yang terbakar.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Motif dari kasus ini diduga terkait dengan pemberitaan yang dilakukan korban mengenai peredaran Narkoba di Lingkungan Kampung Lalang Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. (kholiks***)

adminbharindo

Recent Posts

Kakorlantas Optimis Jalani Strategi Penanganan Arus Mudik 2025

Bharindo Jakarta,- Dalam acara peluncuran “Mudik Aman, Keluarga Nyaman bersama Korlantas Polri”, Kakorlantas Polri Irjen…

2 jam ago

Kunjungi TK Kemala Bhayangkari Bagansiapiapi dan Beri Bantuan, Kapolres Rohil : Untuk Kenyamanan Murid

BHARINDO, ROHIL - Dalam rangka untuk memberikan kenyamanan bagi murid murid sekolah Taman Kanak- kanak…

4 jam ago

Pendaftaran Calon untuk PSU Pilkada 2024 Dimulai

Bharindo Jakarta,- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan, saat ini sedang dilangsungkan…

5 jam ago

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB

Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana…

5 jam ago

Menteri Abdul Kadir Lapor ke Presiden Soal Pekerja Migran

Bharindo Jakarta,- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), H. Abdul Kadir Karding, S.Pi., M.Si., mendatangi…

5 jam ago

Tunjukan Rasa Kepedulian, Sidokkes Polres Garut Salurkan Sembako

Bharindo Garut,- Sidokkes Polres Garut kembali menggelar kegiatan sosial "Jum'at Berkah Berbagi" yang kali ini…

5 jam ago