Categories: POLRI

Polres Labuhanbatu Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkotika, Pembakaran Rumah, dan Mobil Wartawan

BHARINDO, Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu menggelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, dan pembakaran satu unit rumah serta mobil di Wilayah Hukum (Wilayah Hukum) Polres Labuhanbatu Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. Selasa, (8/10/2024).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., Waka Polres Labuhanbatu KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S.Trk., S.I.K., M.A., para PJU Polres Labuhanbatu, serta insan pers.

Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari Laporan Polisi (LP) sejak Mei 2024. Kasus yang melibatkan jaringan narkotika dikendalikan oleh KA alias DK.

Beberapa tersangka yang terlibat, MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka lainnya, dengan Barang Bukti (BB) berhasil diamankan, Narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram netto.

“Kronologis penangkapan yang dimulai (4/6/2024), tersangka MD ditangkap di Desa Gunung Selamat Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi.” Ucap Kapolres.

Kapolres menegaskan, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.

Polres Labuhanbatu juga mengungkap tindak pidana pembakaran rumah, dan mobil milik wartawan, korban Junaidi Marpaung, (21/3/ 2024) lalu. Korban sebelumnya mendapat ancaman melalui media sosial.

Dengan tersangka utama, KA alias DK, diduga menyuruh pelaku EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan Rp 15 juta.

Barang Bukti (BB) yang diamankan di antaranya satu unit mobil Daihatsu Terios, dan sepeda motor Yamaha Majesty yang hangus terbakar, serta beberapa sisa material bangunan yang terbakar.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Motif dari kasus ini diduga terkait dengan pemberitaan yang dilakukan korban mengenai peredaran Narkoba di Lingkungan Kampung Lalang Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara. (kholiks***)

adminbharindo

Recent Posts

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terhadap KKB di Papua

bharindo.co.id Papua,-  Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmen serius dalam penegakan hukum terhadap Kelompok…

16 jam ago

Korlantas Polri Perluas Implementasi ETLE Mobile Handheld di Polda Bali

bharindo.co.id Bali,- Korlantas Polri terus memperluas implementasi penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik melalui penyerahan…

16 jam ago

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Binrohtal Ramadan 1447 H, Perkuat Spiritualitas Personel

bharindo.co.id Depok,- Mengisi bulan suci Ramadan 1447 H dengan kegiatan positif, Korsabhara Baharkam Polri menyelenggarakan…

16 jam ago

Kakorlantas Tinjau Kesiapan Pelabuhan di Lampung Jelang Operasi Ketupat 2026

bharindo.co.id Lampung,- Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho bersama sejumlah stakeholder terkait meninjau kesiapan pelabuhan penyeberangan di…

17 jam ago

Korlantas Polri Gelar Sosialisasi Pelatihan ETLE Handheld dan Aplikasi ETLE Nasional

bharindo.co.id Jakarta,- Korlantas Polri melalui Subdit Pengawalan Patroli Jalan Raya (WAL & PJR) menggelar sosialisasi…

17 jam ago

Bareskrim Polri dan Komnas Perempuan Perkuat Advokasi Penanganan Femisida Lewat Penguatan Sistem Dokumentasi Nasional

bharindo.co.id Jakarta,-  Bareskrim Polri bersama Komnas Perempuan menggelar pertemuan bilateral guna memperkuat advokasi penanganan femisida…

17 jam ago