Categories: NTB

Polres Loteng Tangkap Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Bharindo Lombok Tengah, NTB – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya berhasil menangkap seorang pencuri berinisial MIS (38), spesialis rumah kosong yang beraksi di Praya.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat SIK melalui Kapolsek Praya IPTU Susan V Sualang, di Praya, Selasa, mengatakan, pelaku MIS ditangkap di Jalan raya depan SPBU Mujur Kecamatan Praya Timur, pada Senin sekitar pukul 14.00 Wita, saat akan pergi ke Lombok Timur.

“Pelaku ini merupakan pencuri yang beraksi saat rumah sedang kosong di Jalan Rinjani, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah,” kata Susan.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya yang terjadi pada hari minggu tanggal 17 Desember 2023. Pelaku juga merupakan resedivis spesialis pencuri rumah kosong dan empat bulan yang lalu selesai menjalankan hukuman dengan kasus yang sama.

“Pelaku adalah resedivis yang empat bulan lalu menjalankan hukuman dengan kasus yang sama dan melancarkan aksinya kembali pada Minggu 17 Desember 2023,” ungkapnya.

Susan membeberkan bahwa dari keterangan korban TA seorang Anggota Polri, saat kejadian itu ia bersama istri dan anak-anaknya sedang tidak berada di lokasi dan rumah dalam keadaan kosong.

“Waktu pulang ke rumahnya, korban mendapati pintu rumah belakangnya dalam keadaan terbuka dan rusak,” sebutnya.

Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, korban kemudian masuk kedalam kamar dan mendapati lemari tempat menyimpan sejumlah barang berharga miliknya sudah berantakan.

“Dari kejadian itu, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa enam emas batangan, tiga kalung emas, dua liontin kalung emas, tiga buah cincin emas dan empat buah gelang emas dengan total kerugian Rp. 180.000.000-,” ucap Susan.

Ditempat terpisah Kasat Reskrim iptu Hizkia Siagian, SIK saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut, ia menyampaikan saat ini terduga pelaku masih diamankan di polsek praya.

“Untuk sementara terduga pelaku kita amankan dulu di polsek praya berikut dengan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hizkia

Ia juga menyampaikan bahwa pada saat penangkapan terhadap pelaku, tim melakukan tindakan tegas terukur karena berusaha kabur serta menyita barang bukti sejumlah emas yang diduga milik korban dan satu unit HP merk Redmi.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup Hizkia. (Bdms***)

adminbharindo

Share
Published by
adminbharindo

Recent Posts

KAPOLRI DAN MUHAMMADIYAH PERKUAT SINERGI JAGA KAMTIBMAS, NARKOBA HINGGA JUDI ONLINE JADI SOROTAN

JAKARTA, BHARINDO.CO.ID — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak bisa hanya mengandalkan penegakan…

3 hari ago

BARESKRIM POLRI TETAPKAN 265 TERSANGKA KARHUTLA, 23 KORPORASI DIREKOMENDASIKAN CABUT IZIN USAHA

PONTIANAK, bharindo.co.id — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus diperkuat.…

3 hari ago

Polisi Sahabat Anak di SD Negeri 2 Pasunggingan, Ajak Anak Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Purbalingga, bharindoo.co.id - Unit Kamsel Satlantas Polres Purbalingga menggelar kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) di…

3 hari ago

MUSRENBANGDES BENDOSARI SEPAKATI RANCANGAN RKP DESA 2027, WUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG TRANSPARAN DAN BERPIHAK PADA MASYARAKAT

TULUNGAGUNG, BHARINDO.CO.ID — Pemerintah Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa…

3 hari ago

Rp640 JUTA GANTI RUGI LAHAN MIDDLE RING ROAD MAKASSAR DIPERTANYAKAN, TIGA PEMEGANG AJB DESAK TRANSPARANSI

MAKASSAR, BHARINDO.CO.ID — Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Middle Ring Road Kota…

3 hari ago

LSM KPK RI Soroti Konstruksi Koperasi Merah Putih di Tancung, Minta Pengawas Agrenas Turun Lapangan

WAJO, bharindo.co.id – Ketua LSM KPK RI, Hermanto Buroncong, menyoroti pekerjaan pembangunan Koperasi Merah Putih…

3 hari ago