Categories: POLRES MIMIKA

Polres Mimika Ungkap Kasus Pembakaran, Pelaku Serahkan Diri Karena Rasa Bersalah

bharindo.co.id Mimika,- Polres Mimika menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembakaran yang menyebabkan seorang pria tewas di Jalan WR Supratman, Timika. Konferensi pers dipimpin Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria, S.I.K., serta Kasi Humas Iptu Hempy Ona, S.E., di Mapolres Mimika Mile 32, Selasa (9/12/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Mimika mengungkapkan pelaku bernama Panca SB Jouri alias Putra telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Hingga kini identitas korban masih tercatat sebagai Mr. X.

“Pelaku menyerahkan diri karena terus dihantui perasaan bersalah dan lelah kabur, sementara posisinya tetap di Timika,” ujar AKBP Billyandha.

Kapolres menjelaskan, motif pembakaran didorong rasa sakit hati pelaku akibat sering menjadi sasaran olok-olok korban. Pelaku kerap diejek dengan sebutan merendahkan seperti “mata buta, badan kurus, dan gigi ompong”.

“Pelaku sakit hati karena korban berulang kali melontarkan kata-kata merendahkan tersebut,” jelas Kapolres.

Peristiwa bermula pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIT. Pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan diajak dua rekannya, AR dan AK, untuk minum minuman beralkohol. Mereka membeli miras di sekitar Petrosea dan melanjutkan pesta minum di tanah kosong dekat Kantor Satlantas.

Sekitar pukul 23.00 WIT, kelompok ini bertambah dengan kedatangan WW, S, dan J. Mereka terus minum sambil mendengarkan musik hingga kios-kios sekitar tutup.

Pukul 24.00 WIT, korban datang dan ikut bergabung. Selama dua hingga tiga jam, korban terus mengolok-olok pelaku dengan kata-kata yang sama, bahkan sambil menggertak.

Setelah perundungan itu berlangsung cukup lama, pelaku pergi meninggalkan lokasi. Ia membeli rokok dan sebotol bensin sebelum kembali menemui korban seorang diri. Keduanya sempat minum bersama, hingga pada satu momen pelaku menyiram tubuh korban dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api. Korban tewas di tempat dan baru ditemukan warga beberapa hari kemudian, Senin (5/5).

Pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338, Pasal 187 Ayat (1), serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Teman-teman pelaku lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak berada di TKP saat pembakaran terjadi,” pungkas Kapolres Mimika.

Kasus ini menambah panjang daftar tindak kekerasan yang dipicu perundungan dan konsumsi alkohol, sekaligus menjadi perhatian serius jajaran kepolisian di Mimika. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Polres Tebing Tinggi Respon Cepat Laporan Warga, Dugaan Pencurian Tabung Gas Diselesaikan Secara Kekeluargaan

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Respons cepat kembali ditunjukkan Polres Tebing Tinggi dalam menangani laporan masyarakat. Pada…

2 jam ago

Kasat Binmas Polres Tebing Tinggi Pimpin Program Police Goes to School di Perguruan Yapim

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Dalam upaya mencegah kenakalan remaja serta meningkatkan kesadaran hukum dikalangan pelajar, Kasat…

2 jam ago

Polsek Panai Tengah Ringkus Bandar Sabu di Teluk Sentosa

bharindo.co.id Labuhanbatu,- Kapolsek Panai Tengah bersama personil Polsek Panai Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika…

2 jam ago

Perkuat Sektor Ekonomi dan Infrastruktur, Pemkab Jombang Gelar Musrenbang RKPD 2027 di Kecamatan Gudo

bharindo.co.id Jombang,– Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar…

2 jam ago

Kapolres Jombang Beri Penghargaan Personel Polri, TNI dan Masyarakat Berprestasi

bharindo.co.id Jombang,- Sebagai wujud apresiasi institusi terhadap kinerja dan dedikasi anggota, Kapolres Jombang AKBP Ardi…

2 jam ago

DATA PETANI KACAU, PUPUK SUBSIDI MISTERIUS! SUMARORONG MEMANAS, PPL DAN KIOS SALING LEMPAR TANGGUNG JAWAB

bharindo.co.id Mamasa, Sumarorong — Penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, kini menjadi sorotan…

2 jam ago