Categories: POLRES MIMIKA

Polres Mimika Ungkap Kasus Pembakaran, Pelaku Serahkan Diri Karena Rasa Bersalah

bharindo.co.id Mimika,- Polres Mimika menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembakaran yang menyebabkan seorang pria tewas di Jalan WR Supratman, Timika. Konferensi pers dipimpin Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria, S.I.K., serta Kasi Humas Iptu Hempy Ona, S.E., di Mapolres Mimika Mile 32, Selasa (9/12/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Mimika mengungkapkan pelaku bernama Panca SB Jouri alias Putra telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Hingga kini identitas korban masih tercatat sebagai Mr. X.

“Pelaku menyerahkan diri karena terus dihantui perasaan bersalah dan lelah kabur, sementara posisinya tetap di Timika,” ujar AKBP Billyandha.

Kapolres menjelaskan, motif pembakaran didorong rasa sakit hati pelaku akibat sering menjadi sasaran olok-olok korban. Pelaku kerap diejek dengan sebutan merendahkan seperti “mata buta, badan kurus, dan gigi ompong”.

“Pelaku sakit hati karena korban berulang kali melontarkan kata-kata merendahkan tersebut,” jelas Kapolres.

Peristiwa bermula pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIT. Pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan diajak dua rekannya, AR dan AK, untuk minum minuman beralkohol. Mereka membeli miras di sekitar Petrosea dan melanjutkan pesta minum di tanah kosong dekat Kantor Satlantas.

Sekitar pukul 23.00 WIT, kelompok ini bertambah dengan kedatangan WW, S, dan J. Mereka terus minum sambil mendengarkan musik hingga kios-kios sekitar tutup.

Pukul 24.00 WIT, korban datang dan ikut bergabung. Selama dua hingga tiga jam, korban terus mengolok-olok pelaku dengan kata-kata yang sama, bahkan sambil menggertak.

Setelah perundungan itu berlangsung cukup lama, pelaku pergi meninggalkan lokasi. Ia membeli rokok dan sebotol bensin sebelum kembali menemui korban seorang diri. Keduanya sempat minum bersama, hingga pada satu momen pelaku menyiram tubuh korban dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api. Korban tewas di tempat dan baru ditemukan warga beberapa hari kemudian, Senin (5/5).

Pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338, Pasal 187 Ayat (1), serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Teman-teman pelaku lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak berada di TKP saat pembakaran terjadi,” pungkas Kapolres Mimika.

Kasus ini menambah panjang daftar tindak kekerasan yang dipicu perundungan dan konsumsi alkohol, sekaligus menjadi perhatian serius jajaran kepolisian di Mimika. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Bareskrim Polri Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin di Jakarta Timur

Jakarta, bharindo.co.id – Upaya pemberantasan jaringan narkotika terus digencarkan. Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri…

4 jam ago

Pemudik Apresiasi Kinerja Polri, Arus Balik Lebaran 2026 Dinilai Lancar

Jawa Barat, bharindo.co.id – Arus balik Lebaran 1447 Hijriah pada pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dinilai…

4 jam ago

Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Judi Daring, Berkas Lengkap dan Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jakarta, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala…

4 jam ago

Kapolri Tinjau Arus Balik di Bakauheni, Pastikan Perjalanan Pemudik Aman dan Lancar

Lampung, bharindo.co.id – Kapolri Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung arus balik Lebaran 1447 Hijriah di…

4 jam ago

Bentrok Pemuda di Maluku Tenggara Berangsur Kondusif, Polisi Imbau Warga Tahan Diri

Maluku, bharindo.co.id – Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi pascabentrokan…

4 jam ago

Personel Damai Cartenz Berbaur di Pasar Sinak, Bangun Kedekatan dengan Warga Papua

Papua, bharindo.co.id – Aktivitas di Pasar Sinak, Sabtu (28/3/2026) pagi, berlangsung seperti biasa. Mama-mama Papua…

4 jam ago