Categories: POLRES MIMIKA

Polres Mimika Ungkap Kasus Pembakaran, Pelaku Serahkan Diri Karena Rasa Bersalah

bharindo.co.id Mimika,- Polres Mimika menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembakaran yang menyebabkan seorang pria tewas di Jalan WR Supratman, Timika. Konferensi pers dipimpin Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria, S.I.K., serta Kasi Humas Iptu Hempy Ona, S.E., di Mapolres Mimika Mile 32, Selasa (9/12/2025).

Dalam keterangannya, Kapolres Mimika mengungkapkan pelaku bernama Panca SB Jouri alias Putra telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. Hingga kini identitas korban masih tercatat sebagai Mr. X.

“Pelaku menyerahkan diri karena terus dihantui perasaan bersalah dan lelah kabur, sementara posisinya tetap di Timika,” ujar AKBP Billyandha.

Kapolres menjelaskan, motif pembakaran didorong rasa sakit hati pelaku akibat sering menjadi sasaran olok-olok korban. Pelaku kerap diejek dengan sebutan merendahkan seperti “mata buta, badan kurus, dan gigi ompong”.

“Pelaku sakit hati karena korban berulang kali melontarkan kata-kata merendahkan tersebut,” jelas Kapolres.

Peristiwa bermula pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIT. Pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan diajak dua rekannya, AR dan AK, untuk minum minuman beralkohol. Mereka membeli miras di sekitar Petrosea dan melanjutkan pesta minum di tanah kosong dekat Kantor Satlantas.

Sekitar pukul 23.00 WIT, kelompok ini bertambah dengan kedatangan WW, S, dan J. Mereka terus minum sambil mendengarkan musik hingga kios-kios sekitar tutup.

Pukul 24.00 WIT, korban datang dan ikut bergabung. Selama dua hingga tiga jam, korban terus mengolok-olok pelaku dengan kata-kata yang sama, bahkan sambil menggertak.

Setelah perundungan itu berlangsung cukup lama, pelaku pergi meninggalkan lokasi. Ia membeli rokok dan sebotol bensin sebelum kembali menemui korban seorang diri. Keduanya sempat minum bersama, hingga pada satu momen pelaku menyiram tubuh korban dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api. Korban tewas di tempat dan baru ditemukan warga beberapa hari kemudian, Senin (5/5).

Pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338, Pasal 187 Ayat (1), serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Teman-teman pelaku lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak berada di TKP saat pembakaran terjadi,” pungkas Kapolres Mimika.

Kasus ini menambah panjang daftar tindak kekerasan yang dipicu perundungan dan konsumsi alkohol, sekaligus menjadi perhatian serius jajaran kepolisian di Mimika. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Bos Narkoba Buronan Bareskrim Nekat Oplas Wajah demi Kabur! Kini Ganti Kewarganegaraan dan Bersembunyi di Malaysia

Jakarta, bharindo.co.id — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus memburu sosok buronan kelas kakap…

12 jam ago

KemenPPPA Desak Interpol Turun Tangan! Kasus Eksploitasi Seksual Anak Diduga Libatkan WNA Jepang Gegerkan Publik

Jakarta, bharindo.co.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kepolisian untuk bekerja sama dengan…

12 jam ago

Jakarta Siaga! Belasan Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Hari Kebangkitan Nasional 2026

Jakarta, bharindo.co.id — Polda Metro Jaya menyiapkan sebanyak 14.237 personel gabungan untuk mengawal dan melayani…

12 jam ago

Kemnaker Gandeng Unpad, Siapkan SDM Unggul Hadapi Gempuran Dunia Kerja Digital

Bandung, bharindo.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam pengembangan sumber daya manusia…

12 jam ago

Gudang Bulog Ngawi Penuh! Polisi Pastikan Stok Beras dan Jagung Aman hingga Bertahun-Tahun

Ngawi, bharindo.co.id — Satgas Pangan Polres Ngawi turun langsung melakukan pengawasan dan pengecekan stok beras…

12 jam ago

El Nino 2026 Mengancam! Polda Sumsel dan Polri Siaga Hadapi Karhutla, Krisis Pangan hingga Ancaman Sosial

Palembang, bharindo.co.id — Polda Sumatera Selatan bersama Divisi Humas Polri memperkuat kesiapsiagaan menghadapi fenomena El…

12 jam ago