bharindo.co.id Ponorogo,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) dan amunisi tanpa izin. Dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri siri, masing-masing berinisial MWW (41) dan GY (45), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan serta berniat memperjualbelikan senjata api ilegal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang di wilayah Ponorogo yang tanpa hak menguasai dan menyimpan senjata api. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan MWW di kawasan utara pintu keluar Terminal Seloaji, bersama barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek dan sejumlah amunisi aktif.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka MWW berniat menjual senjata api tersebut. Dia mengaku senjata dan amunisi itu milik suami sirinya, GY,” ungkap Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji, dikutip dari laman beritajatim.com, Senin (10/11/25).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap GY di salah satu hotel di Kota Depok, Jawa Barat. Setelah diamankan, GY langsung dibawa ke Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penyelidikan, GY mengaku membeli senjata api tersebut dari seseorang bernama Gatot, warga Ngawi, seharga Rp35 juta. Namun hingga kini, identitas dan alamat lengkap penjual masih dalam proses pendalaman.
“Kami masih mendalami siapa pemasok senjata api ini. Nama yang disebut tersangka akan kami telusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran senpi ilegal lintas daerah,” jelas Kompol Ari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api laras pendek bertuliskan 18TH1940 dan 13 butir amunisi aktif bertuliskan 32 S&W Long M-M.
Keduanya dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
“Tidak ada alasan pribadi yang dapat membenarkan kepemilikan senjata api tanpa izin. Ini berbahaya bagi masyarakat dan menjadi ancaman keamanan,” tegasnya. (***)