Categories: POLRI

POLRES ROKAN HILIR BERHASIL MENANGKAP PELAKU ILEGAL BALPRES DI BANGKO

BHARINDO, ROHIL, Polres Rohil berhasil ungkap diduga Ilegal Perdagangan Barang bekas didalam sebuah Mobil jenis box Coltdisel, penangkapan bermula saat Patroli Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan patroli pada hari Selasa Tanggal 01 Oktober 2024.

Dalam pers rilis yang digelar di ruang Patria tama Mapolres Rohil yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH di dampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ade Juniwinata S.TrK.Msi , Kanit Reskrim Polsek Bangko IPTU IRWANDI H TURNIP SH. MH, Kasi Humas Ipda Fahrudin Ahmadi dan para Pejabat Utama (PJU) Polres Rokan Hilir. 28/10/2024

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, Memaparkan, pada saat Tim Patroli Polsek Bangko mencurigai 1 (satu) Unit Mobil
Truck Box dengan Nopol B 9064 TXW yang baru keluar dari Jl. Pelabuhan Baru, selanjutnya dilakukan penyetopan di Jl. Utama Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Kab Rohil, dan terhadap mobil tersebut bersama dengan 2 (dua) orang laki-laki yang ada dalam mobil berinisial M. BILLI PADIANSAH dan RIZAL IRWIN SUGANDA lalu diamankan ke Polsek Bangko, setelah dilakukan pengecekan terhadap barang ditemukan barang yang dibawa berupa “Ballpres” (pakaian bekas) diduga dari luar Indonesia, selanjutnya datang seorang laki-laki yang bernama sdr BUDIMAN ISKANDAR ke Polsek Bangko selaku pengawas dan tukang Hitung, kemudian barang bukti berikut dengan 3 (tiga) orang laki-laki tersebut dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilimpahkan.

Kapolres Rohil menambahkan, Dari hasil penyelidikan didapati pemilik barang dengan inisial NF dan pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut barang dari negara Malaysia dengan inisial HR yang sampai dengan saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap keduanya.

Saat di lakukan Penyidikan Terhadap Pelaku dan Melengkapi Administrasi Penyidikan
Kemudian Melakukan Pendalaman Pemeriksaan Saksi.Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Paragraf 8 Pasal 46 Angka 15 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55, 56 Kuhpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). pungkasnya.( sakti)

adminbharindo

Recent Posts

IKBI PTPN IV PalmCo Regional II Perkebunan Ajamu Berbagi Takjil

Bharindo, Labuhanbatu - Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) melaksanakan kegiatan berbagi rezeki bagi warga yang…

44 menit ago

Kepala desa palasari kecamatan Ujungjaya di duga Mark – up anggaran hotmik di dua titik dusun Ciroyom dan blok RT 02 RW 02 .

Bharindo.co.id. sumedang Di sinyalir demi raup keuntungan Pemerintah desa palasari kecamatan Ujungjaya .kerjakan proyek dana…

5 jam ago

Menpora: Timnas Sudah Lebih Kuat Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bharindo Jakarta, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo meyakini Tim Nasional Indonesia saat ini sudah…

7 jam ago

Polri Sidak Produsen MinyaKita di Tangerang, Pastikan Takaran Sesuai Label

Bharindo Tanggerang,- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap…

7 jam ago

Bawa Kabur Mobil Rental, Pelaku di Tangkap Polres Garut

Bharindo Garut,- Polres Garut melalui Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku tipu gelap mobil yang menyebabkan…

7 jam ago

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi

Bharindo Jambi,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran…

9 jam ago