TOlITOLI, BHARINDO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Buntuna, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Kamis dini hari, 22 Oktober 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial Dd (27) beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 6,07 gram.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Operasional Satresnarkoba Polres Tolitoli sekitar pukul 00.20 WITA. Informasi itu menyebutkan bahwa seorang pria diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Buntuna.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Dd di wilayah Buntuna sekitar dini hari.
Dalam penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor, petugas menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam di saku celana bagian depan sebelah kanan.
Di dalam dompet tersebut, petugas menemukan satu helai tisu yang berisi tiga paket plastik klip berukuran sedang berisi kristal yang diduga sabu. Selain itu, ditemukan satu plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 16 paket plastik klip berukuran kecil berisi barang serupa.
Dengan demikian, barang bukti yang dilaporkan terdiri atas 19 paket diduga sabu, yakni tiga paket ukuran sedang dan 16 paket ukuran kecil, dengan berat bruto keseluruhan 6,07 gram.
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, Dd mengakui barang-barang tersebut sebagai miliknya. Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Dalam keterangan resminya tertanggal 22 Oktober 2026, Polres Tolitoli menyebutkan bahwa terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam rilis kepolisian.
Penerapan pasal dan proses hukum selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan peredaran maupun penguasaan narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli. Informasi dari masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membantu aparat mengidentifikasi dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Meski demikian, status hukum Dd tetap harus ditempatkan sebagai terlapor atau tersangka sesuai penetapan resmi penyidik. Dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. (kkds***)
TOLITOLI, BHARINDO.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis…
LANDAK, bharindo.co.id - Wujud kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Mempawah Hulu, Kabupaten Landak,…
SAMPIT, bharindo.co.id – Kabut asap pekat yang menyelimuti Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan…
WAJO, bharrindo.co.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, Andi Fakhrul Rijal B., S.T.,…
PAMEKASAN, bharindo.co.id - Pelarian M (56), buronan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu…
WAJO, bharindo.co.id – Upaya pembenahan sistem keamanan dan pelayanan di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah…