WONOSOBO, bharindo.co.id – Polres Wonosobo tengah mendalami perkara dugaan peredaran obat keras dan kepemilikan psikotropika yang terungkap setelah masyarakat menyerahkan seorang pria kepada pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2026.
Penanganan perkara tersebut berlangsung di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dukuh Sejaten RT 005 RW 005, Kelurahan/Desa Kejiwan, Kecamatan Wonosobo, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pria yang diserahkan kepada polisi diketahui berinisial MHS (29), warga asal Provinsi Aceh. Selanjutnya, MHS bersama sejumlah barang yang diamankan dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., mengatakan penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diamankan maupun barang bukti guna memastikan konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Setiap fakta dan barang yang diamankan kami periksa berdasarkan alat bukti,” kata Teguh.
Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan 32 butir obat psikotropika serta 1.430 butir obat keras yang masuk dalam Daftar G.
Selain obat-obatan, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu plastik kresek warna putih, satu tas ransel, satu unit telepon seluler iPhone 14 warna putih, serta uang tunai sebesar Rp360 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan obat.
Seluruh barang yang diamankan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Teguh menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan di lapangan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Penanganan perkara kami lakukan secara profesional, objektif, dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan memberikan informasi maupun membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran obat-obatan tersebut.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu Polri dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan,” kata Teguh.
Dalam perkara tersebut, MHS disangkakan terkait tindak pidana psikotropika dan kesehatan. Penyidik menerapkan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 435 dan subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sangkaan tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan, penyimpanan atau membawa psikotropika serta dugaan peredaran sediaan farmasi berupa obat keras yang tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Polres Wonosobo masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik menindaklanjuti berbagai informasi yang diperoleh selama proses penyidikan, termasuk melakukan upaya pencarian terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pemasok obat.
Teguh menegaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan prosesnya masih berjalan.
“Perkara ini sudah masuk ke tahap Penyidikan dan masih berjalan. Informasi yang kami peroleh akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” tegas Teguh.
Polres Wonosobo memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara resmi sesuai tahapan penyidikan serta informasi yang dapat dibuka kepada masyarakat. (bdys***)
MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…
MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…
SULAWESI BARAT, bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…
PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…
Sulawesi Barat, bharindo.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…
MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…