bharindo.co.id Wonosobo,– Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 14 November 2025, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan ganja serta mengamankan dua tersangka.

Dalam konferensi pers, Rabu (19/11), Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso menjelaskan kedua tersangka berinisial D (44) dan A (52), keduanya warga Wonosobo.
“Kedua pelaku ini berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Tersangka A juga merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2023 di Rutan Wonosobo,” ujar AKP Teguh.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB di sebuah homestay wilayah Kecamatan Wonosobo. Dari penggeledahan terhadap tersangka D, petugas menemukan enam paket sabu dengan total berat bruto 31 gram, beserta alat konsumsi sabu dan perlengkapan pengemasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga milik tersangka A.
Sekitar satu jam kemudian, pukul 16.20 WIB, petugas kembali melakukan penindakan dan berhasil menangkap A saat hendak menuju kamar D di lokasi yang sama. Polisi menyita satu paket sabu seberat 0,2 gram, satu paket ganja seberat 1,1 gram, alat hisap, serta satu unit ponsel.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan ganja dari kedua pelaku. Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pengembangan jaringan yang terlibat,” kata AKP Teguh Sukosso.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Untuk A, penyidik juga menambahkan Pasal 111 ayat (1) terkait kepemilikan ganja.

AKP Teguh menegaskan penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polres Wonosobo dalam memerangi narkoba. “Kami akan terus konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah Wonosobo. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi melalui layanan kepolisian atau Call Center 110,” tegasnya. (***)
