Categories: POLRES WONOSOBO

Polres Wonosobo Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak dan Pornografi

WONOSOBO, bharindo.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Wonosobo bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan pornografi. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan DP (21) sebagai tersangka, dengan korban seorang perempuan berinisial A (18).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang sejak akhir April 2025 hingga awal Januari 2026. Peristiwa tersebut diduga berlangsung di rumah tersangka dan salah satu hotel di wilayah Kabupaten Wonosobo.

Penyidik mengungkap, tersangka diduga menggunakan modus membujuk dan merayu korban hingga korban menuruti keinginannya. Selain dugaan persetubuhan, tersangka juga diduga merekam korban dalam kondisi telanjang tanpa hak. Rekaman tersebut kemudian diduga diunggah ke media sosial dengan motif kecemburuan terhadap korban.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya video yang memperlihatkan korban dalam kondisi telanjang beredar di media sosial. Setelah dikonfirmasi, korban mengakui bahwa video tersebut diduga direkam dan diunggah oleh tersangka yang saat itu merupakan pacarnya.

Keluarga korban sebelumnya sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Wonosobo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC bersama Unit IV/PPA Satreskrim Polres Wonosobo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah memperoleh alat bukti yang cukup dan melalui gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan DP sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dan/atau ketentuan mengenai pornografi dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban. (bdys***)

adminbharindo

Recent Posts

YAPERMA Lampung Apresiasi Gerak Cepat Siber Polda Lampung Tangani Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Akun Fake “Har Yanto”

LAMPUNG, bharindo.co.id — Penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPD YAPERMA…

3 menit ago

Rumah RTLH Artiyono dan Ratiyo Selesai Dikerjakan, Siap Ditempati Sebelum Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0707/Wonosobo

Wonosobo, bharindo.co.id – Semangat gotong royong antara TNI dan masyarakat kembali membuahkan hasil nyata. Dua…

5 menit ago

Kapolres Trenggalek Apresiasi Kesigapan Personil Evakuasi Pelajar Di Gunung Orak-Arik.

Trenggalek, bharindo co.id – Kepala Kepolisian Resor Trenggalek memberikan apresiasi atas kerja keras jajarannya, berkolaborasi…

6 jam ago

GERAK CEPAT! POLSEK RANOWULU BERSAMA DAMKAR PADAMKAN KEBAKARAN LAHAN 2 HEKTAR DI BATU PUTIH BAWAH

BITUNG, bharindo.co.id – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Bitung. Personel Polsek Ranowulu bergerak sigap…

6 jam ago

Polres Pamekasan Gelar Gaktibplin, Tegakkan Disiplin dan Kelengkapan Dinas Personel

PAMEKASAN, bharindo.co.id – Bharindo.Co.id. Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan melalui Seksi Propam secara resmi menggelar kegiatan…

6 jam ago

Kapolres Pamekasan Kunjungi RS Bhayangkara, Pastikan Peningkatan Kualitas Layanan Medis

PAMEKASAN, bharindo.co.id – Bharindo.Co.id. Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) melaksanakan…

6 jam ago