BHARINDO MANADO, Humas Polresta Manado – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Sebagai tindak lanjut atensi dari Bapak Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka menekan angka kriminalitas, Polresta Manado menggelar operasi miras tidak berizin secara masif pada minggu ketiga bulan April 2025, Senin (21/34/2025).
Hasil dari operasi tersebut menunjukkan kinerja aktif dari berbagai Polsek di bawah naungan Polresta Manado. Berdasarkan data rekapitulasi yang diperoleh, sejumlah barang bukti miras ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah.
Polsek Pelabuhan Manado mencatatkan penemuan miras Cap Tikus terbanyak dengan total 77 liter. Sementara itu, Polsek Wanea juga menunjukkan hasil signifikan dengan penyitaan 24,6 liter Cap Tikus, 14 botol Anggur Merah, dan 3 botol FO Kasegaran.
Selain kedua Polsek tersebut, unit-unit lain juga turut berkontribusi dalam operasi ini. Polsek Malalayang menyita 2 botol ukuran 600 ml dan 1 botol ukuran 1500 ml Cap Tikus, Polsek Tuminting mengamankan 10 botol ukuran 600 ml Cap Tikus, dan Polsek Wenang menyita 6 botol ukuran 1500 ml Cap Tikus. Polsek Bunaken dan Polsek Sario masing-masing mengamankan 6 botol dan 2 botol ukuran 600 ml Cap Tikus.
Operasi ini juga menjangkau wilayah kepulauan dan perbatasan kota, dengan Polsek Bunaken Kepulauan, Polsek Pineleng, Polsek Mapanget, Polsek Wori, Polsek Tombulu, dan Polsek Tikala turut menyita berbagai jenis dan ukuran miras Cap Tikus. Bahkan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Manado juga turut andil dengan mengamankan 13 botol ukuran 600 ml dan 10 botol ukuran 1500 ml Cap Tikus.
Secara keseluruhan, operasi ini berhasil mengamankan total barang bukti berupa 160 liter miras Cap Tikus, 14 botol Anggur Merah, 3 botol Kasegaran, dan 1 botol Kasegaran Sari. Seluruh barang bukti sitaan telah dibuatkan Berita Acara (BA) tanda terima dan akan ditindaklanjuti untuk proses hukum lebih lanjut melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada bulan April 2025 ini.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa kegiatan operasi miras ilegal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Manado. Diharapkan, dengan penindakan yang tegas terhadap peredaran miras ilegal, angka kriminalitas di Kota Manado dapat terus menurun. (rsds***)
Bharindo Jakarta,– Bareskrim Polri tengah mendalami laporan yang diajukan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan…
BHARINDO JAKARTA,— Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih terus mendalami laporan terkait gangguan sistem layanan…
Bharindo Jakarta,- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan peringatan Hari Kartini merupakan…
Bharindo Jember, – Belum genap sepekan menjabat, Kapolres Jember yang baru, AKBP Bobby A Condroputra,…
Bharindo Kota Blitar,– Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada hari ini, seluruh petugas…
Bharindo Mimika, Papua – Tokoh masyarakat Mimika yang juga menjabat sebagai Sekretaris Forum Komunikasi Dewan…