bharindo.co.id Sidoarjo, Jawa Timur,— Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua wanita yang diduga berperan sebagai kurir jaringan pengedar lintas provinsi. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Dr. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi
pers menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari luar daerah menuju wilayah Jawa Timur. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di sebuah rumah kontrakan kawasan Waru, Sidoarjo.
“Dari tangan tersangka kami amankan delapan paket besar sabu dengan total berat mencapai 8,2 kilogram. Barang bukti disembunyikan di dalam koper dan dibungkus rapi untuk mengelabui petugas,” ujar Kombes Kusumo, Rabu (22/10/2025). Dua tersangka perempuan berinisial DA (32) dan SR (28) diketahui berasal dari luar daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang dari jaringan narkoba besar di luar Jawa. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dalang utama di balik pengiriman tersebut.
Kapolresta menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi muda. “Polresta Sidoarjo akan terus meningkatkan operasi dan pengawasan, terutama di wilayah perbatasan serta jalur-jalur strategis,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Barang bukti dan kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. (***)
