
Bharindo Sulteng,– Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 20 kilogram sabu-sabu di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Dua pelaku ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Senin dini hari, 21 April 2025, sekitar pukul 01.50 Wita.
“Modus operandi kedua pelaku adalah menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu,” jelas Eko dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 23 April 2025.
Dua tersangka yang ditangkap adalah Ahmad Masquri dan Rudy Octavianto, keduanya warga Kota Palu. Mereka kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut Ahmad dan Rudy akan menjemput narkoba dari seseorang di wilayah Kabupaten Donggala. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng di bawah pimpinan Kombes P. Sembiring, dengan dukungan personel Brimob.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim akhirnya menangkap keduanya di Jalan Trans Palu-Donggala. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 20 bungkus sabu-sabu yang disimpan dalam tas dan dibungkus dus.
“Setiap bungkus berisi sabu seberat satu kilogram. Total 20 kilogram berhasil diamankan,” ujar Eko.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi DN 1068 IJ serta tiga unit ponsel merek Samsung warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, Ahmad dan Rudy mengaku mengambil sabu atas perintah seseorang berinisial Vika yang saat ini masih dalam pengejaran. Penyelidikan lanjutan kini difokuskan pada pengungkapan jaringan di atasnya.
Barang bukti dan kedua tersangka telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan intensif.
Brigjen Eko menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkoba dari hulu ke hilir. “Saya perintahkan jajaran untuk lakukan pendekatan keras terhadap rantai suplai dan permintaan. Evaluasi akan dilakukan secara rutin,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (***)