Januari 19, 2026
image (78)

bharindo.co.id Jakarta,- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan ribuan sanksi disiplin dan kode etik kepada anggota sepanjang tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan internal dan peningkatan profesionalisme personel.

Data tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam paparan kinerja fungsi pengawasan pada Rapat Akhir Tahun Polri 2025 yang digelar Selasa (30/12/2025).

“Sepanjang tahun 2025, terdapat 5.061 putusan sidang disiplin,” ujar Komjen Pol Wahyu Widada.

Ia menjelaskan, sanksi disiplin yang dijatuhkan beragam, mulai dari penempatan khusus hingga demosi jabatan. Rinciannya meliputi 1.711 sanksi penempatan khusus, 1.289 teguran tertulis, 804 penundaan pendidikan, 510 penundaan kenaikan pangkat, serta 364 sanksi demosi.

Selain sanksi disiplin, Polri juga menjatuhkan sanksi melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap ribuan anggota. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 9.817 putusan KKEP.

“Untuk Sidang Kode Etik Profesi Polri, terdapat 9.817 putusan sepanjang tahun 2025,” kata Irwasum.

Sanksi kode etik tersebut mencakup berbagai bentuk hukuman, mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat hingga penempatan khusus. Rinciannya antara lain 689 putusan pemberhentian tidak dengan hormat, 1.196 sanksi demosi, dan 1.709 penempatan khusus.

Komjen Pol Wahyu Widada juga mengungkapkan adanya perubahan tren pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, pelanggaran terbanyak berkaitan dengan perilaku kehidupan bermasyarakat dan berkeluarga.

“Pelanggaran terbanyak pada tahun 2025 adalah pelanggaran terkait perilaku kehidupan bermasyarakat dan berkeluarga, dengan jumlah 1.730 pelanggaran,” terangnya.

Dalam rangka memperkuat pengawasan, Polri juga membuka kanal pelaporan internal melalui Whistleblowing System. Sejak diluncurkan pada Oktober hingga Desember 2025, sistem tersebut telah menerima 85 laporan.

“Dari jumlah tersebut, 30 laporan memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Irwasum menegaskan, pengawasan internal akan terus diperkuat sebagai bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang profesional, modern, dan terpercaya, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *