Bharindo Jakarta,- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sampai saat ini masih melengkapi berkas perkara terhadap lima anggotanya dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) usai dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa proses penyusunan berkas untuk keperluan sidang etik terhadap lima personel tersebut masih terus berjalan.
“Terkait perkembangan sidang kode etik terhadap lima personel terduga yang turut serta bersama Kompol K dan R, saat ini berkas perkara masih dalam proses kelengkapan oleh Birowabprof Divpropam untuk kesiapan pelaksanaan sidang komisi etik Profesi Polri,” jelas Brigjen Trunoyudo kepada awak media termasuk tvrinews.com pada Rabu, 17 September 2025
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses ini secara transparan dan akuntabel, serta memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik secara berkala.
“Tentunya sejak awal Polri berkomitmen memberikan akses transparan. Kami juga menjamin bahwa proses ini melibatkan fungsi pengawasan internal seperti Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Propam,” kata dia.
Selain pengawasan internal, Polri juga membuka diri terhadap pemantauan eksternal, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Direktorat Jenderal HAM dari Kementerian Hukum dan HAM.
Diketahui, Kompol Cosmas resmi di jatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) usai dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob pada Rabu, 3 September 2024 lalu.
Dimana, Cosmas dinilai tak profesional dalam kasus tewasnya ojek online tersebut.
Sedangkan, Bripka Rohmat yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) Brimob tersebut dijatuhi hukuman berupa sanksi demosi 7 tahun.
Diinformasikan, Divpropam Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh anggota Brimob terkait kasus meninggalnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online yang tewas akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) milik kepolisian pada Kamis, 28 Agustus 2025 lalu.
Kepala Biro Wasprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menyampaikan jika saat hasil pemeriksaan dan pendalaman, Divpropam mengelompokkan temuan ke dalam dua kategori pelanggaran yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
“Dua anggota teridentifikasi melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol K, yang menjabat sebagai Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Saat kejadian, ia berada di kursi depan sebelah kiri sopir,” kata dia
“Dan Bripka R, anggota Brimob Polda Metro Jaya, bertindak sebagai sopir kendaraan taktis (rantis) BCC 17713-VII,” terusnya
Kemudian, lanjutnya lima anggota lainnya telah dikategorikan melakukan pelanggaran dengan tingkat sedang
“(Kelima anggota tersebut) yaitu Aipda MR, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Briptu D, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya,” ungkapnya
“Bripda M, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka J, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, dan Bharaka YD, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya,” lanjutnya
Kelima anggota ini diketahui duduk di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang saat insiden terjadi.
Sanksi terhadap pelanggaran sedang akan ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), dengan opsi hukuman seperti penempatan khusus (patsus), mutasi/demosi, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan pendidikan.
“Semua keputusan sanksi akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di sidang kode etik nantinya,” pungkasnya. (ils78***)
bharindo.co.id Jakarta Utara,– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menutup kegiatan Rapat Koordinasi dan Verifikasi…
bharindo.co.id Jakarta,— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di…
bharindo.co.id Tangerang Selatan,— Nama Iptu Kustam sudah tidak asing bagi warga Ciputat Timur, Kota Tangerang…
bharindo.co.id Bali,— Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap Warga…
bharindo.co.id Jakarta,— Peristiwa anjloknya Kereta Api Purwojaya dengan rute Cilacap–Gambir di kawasan Kedung Waringin, Kabupaten…
bharindo.co.id Takalar,- Personel Satgas TMMD ke 126, Kodim 1426/Takalar, terus menggenjot pembangunan rehab Rumah Tidak…