Oktober 27, 2025
image - 2025-10-17T145034.964

bharindo.co.id Jakarta,— Dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola hibah, Polri melalui Biro Perencanaan Strategis (Jakstra) terus melakukan pembaruan kebijakan yang signifikan. Upaya ini diwujudkan melalui proyek perubahan (Proper) yang diinisiasi oleh Kabag Kerma Biro Jakstra Setamarena Polri, Kombes Pol. Imam Mughni, S.I.K.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 11 Tahun 2013 menjadi Peraturan Kepolisian (Perpol) baru yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan tata kelola keuangan negara. Perubahan ini ditujukan untuk membangun sistem pengelolaan hibah yang profesional, tertib, efisien, dan berbasis digital.

“Melalui revisi regulasi ini, Polri bertekad membangun sistem pengelolaan hibah yang tertib, transparan, dan berbasis teknologi digital, sehingga setiap rupiah dan barang hibah dapat tercatat, diawasi, dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas Polri serta kepentingan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Imam Mughni saat dikonfirmasi, Jumat (17/10).

Sejak diterbitkan lebih dari satu dekade lalu, Perkap No. 11 Tahun 2013 menjadi pedoman utama pengelolaan hibah di tubuh Polri. Namun, dalam implementasinya masih dijumpai sejumlah tantangan, seperti ketidakvalidan data hibah, pelaporan yang belum terintegrasi antara aplikasi internal (E-Jakstra, Sehati, dan Sakti), serta belum lengkapnya laporan pemanfaatan hibah.

Sebagai bagian dari proyek perubahan, tim yang dibentuk telah menyusun naskah akademik, rancangan Perpol, serta melakukan pembahasan lintas satuan kerja dan kementerian terkait. Rancangan akhir pun telah diserahkan ke Divisi Hukum Polri pada awal Oktober 2025. Kombes Pol. Imam memastikan bahwa seluruh target jangka pendek dalam proyek ini telah diselesaikan tepat waktu.

Inisiatif ini mendapatkan dukungan penuh dari Astamarena Kapolri dan Wakil Astamarena, yang menilai revisi regulasi ini sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan Polri dengan sistem pengelolaan keuangan negara yang berlaku secara nasional. Para Kapolda di seluruh Indonesia juga menyambut positif revisi ini karena akan memudahkan dalam menerima hibah dari pemerintah daerah secara tertib dan terukur.

Hibah daerah selama ini berkontribusi besar terhadap pembangunan fasilitas kepolisian, seperti Gedung Mapolda Papua Barat, Asrama Brimob Polda Kalbar, dan berbagai sarana pendukung lainnya.

Dukungan lintas kementerian pun mengalir. Kementerian PPN/Bappenas menyebut revisi Perkap ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan dan DJPPR membantu dalam sinkronisasi pencatatan dan pelaporan hibah. Kementerian Hukum dan HAM turut memfasilitasi harmonisasi rancangan Perpol sebelum disahkan.

Sementara itu, lembaga pengawas keuangan seperti BPK dan BPKP memberikan masukan terhadap sistem pengawasan hibah berbasis digital agar lebih kredibel dan dapat diaudit secara efisien.

Tidak hanya dari dalam negeri, inisiatif ini juga diapresiasi oleh mitra internasional seperti Kepolisian Jepang (National Police Agency of Japan) dan Pemerintah Australia melalui program Australia-Indonesia Police Partnership for Justice (AIPJ). Kedua mitra memandang langkah Polri sebagai bentuk penerapan prinsip tata kelola global yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Dalam jangka menengah, proyek ini menargetkan pengesahan Peraturan Kepolisian baru oleh Kapolri. Sementara itu, target jangka panjang diarahkan pada penerapan sistem pengelolaan hibah berbasis digital yang terintegrasi di seluruh satuan kerja Polri.

Sistem ini akan menghubungkan data secara real-time antara Biro Jakstra, Pusat Keuangan Polri (Puskeu), dan instansi mitra seperti Kemenkeu dan Bappenas, sehingga mencegah duplikasi data dan perbedaan pelaporan hibah antar lembaga.

“Proyek ini bukan hanya bagian dari tugas pelatihan kepemimpinan nasional, tetapi juga komitmen jangka panjang untuk mewujudkan sistem hibah yang kredibel dan mendukung reformasi birokrasi nasional,” tandas Kombes Pol. Imam.

Dengan diterbitkannya Perpol baru nantinya, Polri diharapkan menjadi salah satu institusi pemerintah yang menerapkan praktik terbaik dalam tata kelola hibah digital, sekaligus memperkuat citra sebagai institusi modern, profesional, dan dipercaya publik. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *