Categories: POLRI

Polri Tangkap 4 Orang di Kasus Penjualan Hewal Dilindungi Senilai Rp 2,3 Miliar

Bharindo Jakarta,– Dittipidter Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang merupakan bagian dari sindikat penjualan gading gajah ilegal. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut berinisial IR, EF, SS, dan JF.

“Terkait dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Dikemukakan Brigjen Pol. Nunung, keempat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. Tersangka IR dan EF ditangkap di Jalan Matahari, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam penangkapan, penyidik mendapati tersangka IR dan EF menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, secara live streaming melalui media sosial TikTok dengan nama akun WansJunior9393 dan GG&K.

Nunung belum bisa menaksir pasti nilai aset yang diamankan dari pada tersangka. Namun dia memperkirakan aset ilegal yang dilakukan oleh empat tersangka itu bernilai Rp2.384.000.000

“Berdasarkan keterangan dari tersangka IR bahwa IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran,” kata Brigjen Pol. Nunung.

Barang tersebut kemudian oleh IR dijual melalui media sosial dengan harga bervariasi. Barang bukti yang disita dari tersangka IR dan EF di antaranya delapan gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, satu mikrofon live, dua paket pipa rokok siap kirim, lima buku tabungan milik IR, dan empat ponsel.

Nunung mengatakan bahwa tersangka SS menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Soni Sopian.

“Tersangka SS membeli gading gajah dari tersangka IR dan membelinya melalui Facebook dengan akun bernama Bonang dan akun bernama Al Malik, sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10×1,8 centimeter per biji sebesar Rp1,2 juta,” ucapnya.

Barang tersebut kemudian dipasarkan oleh SS melalui Facebook. Menurut pengakuan SS, pipa rokok tersebut juga pernah dikirim ke Malaysia dan Korea. Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 135 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah serta satu buah ponsel.

Terakhir, tersangka JF ditangkap di rumahnya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan. Pada rumah JF, penyidik menemukan 10 buah patung ukiran, satu buah kepala gesper berukiran singa, tujuh buah pipa rokok, dan tujuh buah gelang. Seluruhnya diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi.

JF juga memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat, yang menjadi tempat penjualan gading gajah yang belum diolah. Nunung menuturkan bahwa tersangka JF sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2020.

“Sekarang, JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp12 juta per kilogram sampai dengan Rp16 juta rupiah per kilogram tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut,” imbuhnya.

Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Peta Politik Desa Mulai Memanas! Riswanto Tancap Gas — Siap Rebut Kursi Kepala Desa Padamara 2027

bharindo.co.id  Padamara,— Dinamika jelang pemilihan kepala desa mulai terasa. Nama Riswanto menjadi perbincangan warga setelah…

58 menit ago

Koramil 01/Wonosobo Dampingi Ribuan Warga Kalianget Gelar Nyadran, Perkuat Persaudaraan dan Gotong Royong

bharindo.co.id Wonosobo,– Koramil 01/Wonosobo membersamai kegiatan tradisi nyadran yang digelar masyarakat Kelurahan Kalianget, Kabupaten Wonosobo,…

1 jam ago

Sambut Ramadhan 1447 H, Satlantas Polres Tebing Tinggi Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Keluarga Besar Satuan Lalu Lintas (Satlantas)…

1 jam ago

Jalin Silahturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Sampaikan Himbauan Jelang Ramadan

bharindo.co.id Tebing Tinggi,- Dalam rangka menjalin silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi Aiptu Iwan…

1 jam ago

Dana Desa Dipertanyakan! Ketahanan Pangan & BumDes Lengkong Kulon Disorot — Dugaan Penyelewengan Mengemuka

bharindo.co.id Majalengka,- Program ketahanan pangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Desa Lengkong…

1 jam ago

Wamenpora RI Apresiasi Panitia Turnamen Inomasa Cup I U-17 — Serukan Olahraga Jadi Gaya Hidup Bangsa

bharindo.co.id Gorontalo,— Gaung Turnamen Sepak Bola Inomasa Cup I U-17 kembali bergema hingga tingkat nasional.…

2 hari ago