Categories: DIVISI HUMAS

Polri Tegas Berantas Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Pertamina Beri Apresiasi

Jakarta, bharindo.co.id Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di sejumlah wilayah sepanjang 2025 hingga 2026.

Apresiasi ini menjadi bentuk dukungan terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga distribusi energi subsidi sesuai arahan pemerintah.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Senada dengan itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara intensif di seluruh Indonesia. Berbagai modus operandi berhasil diungkap, mulai dari penimbunan BBM subsidi, penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, hingga praktik pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi lintas sektor antara Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kejaksaan Republik Indonesia, kementerian terkait, serta dukungan aktif dari masyarakat.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah aparat dalam memberantas penyalahgunaan distribusi energi subsidi.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal. Subsidi harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi 3 kg tetap sesuai ketentuan melalui pengawasan ketat terhadap mitra dan lembaga penyalur. Sanksi tegas juga akan diberlakukan bagi pihak yang terbukti melanggar, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha.

Sebagai bentuk partisipasi publik, Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi, serta turut melaporkan indikasi penyimpangan melalui aparat penegak hukum maupun layanan Pertamina Contact Center 135. (hnds***)

adminbharindo

Recent Posts

900 Personel Gabungan Amankan Dua Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, Polisi Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Alternatif

JAKARTA, bharindo.co.id – Sebanyak 900 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat,…

1 hari ago

Polri Perkuat Transformasi Berbasis Riset, Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan Hadir di Polda Riau

JAKARTA, bharindo.co.id – Polri terus memperkuat transformasi menuju institusi yang modern, adaptif, dan Presisi melalui pengembangan…

1 hari ago

Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional

JAKARTA, bharindo.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menerima audiensi Direktur Federal…

2 hari ago

Kompolnas Perkuat Sinergi Lintas Lembaga, Tingkatkan Perlindungan Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan

JAKARTA, bharindo.co.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam…

2 hari ago

Pegadaian Gandeng Polri Perkuat Pengamanan Aset dan Nasabah, Dukung Pengembangan Layanan Bank Emas

SEMARANG, bharindo.co.id – PT Pegadaian (Persero) terus memperkuat sistem keamanan perusahaan melalui sinergi strategis dengan…

2 hari ago

Kapolri Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lindungi Anak, Wujudkan Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

JAKARTA, bharindo.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Kapolri Jenderal Polisi Listyo…

2 hari ago