Categories: DIVISI HUMAS

Polri Tegas Berantas Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Pertamina Beri Apresiasi

Jakarta, bharindo.co.id Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di sejumlah wilayah sepanjang 2025 hingga 2026.

Apresiasi ini menjadi bentuk dukungan terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga distribusi energi subsidi sesuai arahan pemerintah.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Senada dengan itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara intensif di seluruh Indonesia. Berbagai modus operandi berhasil diungkap, mulai dari penimbunan BBM subsidi, penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi, hingga praktik pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi lintas sektor antara Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kejaksaan Republik Indonesia, kementerian terkait, serta dukungan aktif dari masyarakat.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah aparat dalam memberantas penyalahgunaan distribusi energi subsidi.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal. Subsidi harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi 3 kg tetap sesuai ketentuan melalui pengawasan ketat terhadap mitra dan lembaga penyalur. Sanksi tegas juga akan diberlakukan bagi pihak yang terbukti melanggar, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha.

Sebagai bentuk partisipasi publik, Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi dan LPG di pangkalan resmi, serta turut melaporkan indikasi penyimpangan melalui aparat penegak hukum maupun layanan Pertamina Contact Center 135. (hnds***)

adminbharindo

Recent Posts

Penguatan Budaya Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Usia Sekolah melalui Program Polantas Karib

MAMUJU, bharindo.co.id — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Ditlantas Polda Sulbar) terus memperkuat…

2 jam ago

Sat Lantas Polres Mamasa Intensifkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

MAMASA, bharindo.co.id — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mamasa, Sulawesi Barat, terus mengintensifkan upaya…

2 jam ago

Hari Ketiga Audit Irwasum Polri, Kapolda Sulbar Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

SULAWESI BARAT,  bharindo.co.id — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Pendalaman Audit Itwasum Polri Tahap II Tahun…

3 jam ago

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasangkayu, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres

PASANGKAYU, bharindo.co.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu mengamankan satu orang terduga pelaku dalam…

3 jam ago

HUT TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Memperkuat Sinergi TNI-Polri dan Pengabdian kepada Masyarakat

Sulawesi Barat, bharindo.co.id  – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Angkatan Laut, Kapolda…

3 jam ago

Petani Panen Jagung, Polisi Ikut Turun ke Kebun! Bhabinkamtibmas Mamasa Kawal Ketahanan Pangan

MAMASA, bharindo.co.id — Pagi itu, suasana kebun jagung di Dusun Rantepongko, Desa Tondokbakaru, Kabupaten Mamasa,…

3 jam ago