JAKARTA, bharindo.co.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut harus dihormati dan dilindungi, dengan tetap mengedepankan tanggung jawab serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Penegasan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab sekaligus mengatur kewajiban menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum.
Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., menyampaikan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dijalankan dengan saling menghormati.
“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Polri menghormati hak tersebut dan berkomitmen memberikan pelayanan agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan aman dan tertib,” ujar Isir.
Menurut Isir, kehadiran personel kepolisian di tengah kegiatan penyampaian pendapat merupakan bagian dari pelayanan untuk menjaga agar kegiatan berlangsung tertib serta memberikan perlindungan kepada peserta aksi maupun masyarakat lainnya.
Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan pendekatan humanis melalui komunikasi dengan peserta dan penyelenggara aksi, koordinasi lintas pihak, pengaturan lalu lintas, serta langkah pencegahan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat lain agar aktivitas publik dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Polisi hadir bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan untuk memberikan pelayanan dan memastikan hak tersebut dapat dijalankan dengan baik,” jelasnya.
Polri mengajak peserta aksi, petugas di lapangan, dan seluruh elemen masyarakat untuk membangun komunikasi yang baik serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik.
Penyampaian aspirasi secara tegas tetap dapat dilakukan dengan damai, tanpa kekerasan maupun tindakan yang merugikan orang lain. Sikap saling menghargai dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi unsur penting dalam menjaga ruang demokrasi yang sehat.
Isir juga mengingatkan bahwa keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat.
Kesadaran untuk menghormati perbedaan pendapat, menghindari provokasi, serta mengutamakan dialog diharapkan mampu mencegah kesalahpahaman dan gangguan selama berlangsungnya kegiatan penyampaian aspirasi.
Selain menjaga ketertiban di lapangan, masyarakat juga diminta lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial.
Informasi yang belum terverifikasi perlu diperiksa kebenarannya sebelum dibagikan agar tidak menimbulkan keresahan atau memperkeruh situasi.
“Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga ketertiban, dan menghormati perbedaan pendapat. Aspirasi dapat disampaikan secara tegas tanpa harus disertai tindakan yang merugikan orang lain,” kata Isir.
Polri berharap kerja sama antara kepolisian dan masyarakat terus diperkuat untuk menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif selama penyampaian pendapat di muka umum.
Penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepatuhan terhadap hukum, serta pelayanan yang profesional merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan ruang demokrasi tetap terbuka.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, penyampaian aspirasi diharapkan dapat berlangsung secara tertib dan damai, tanpa mengurangi hak warga negara untuk menyuarakan pendapat maupun hak masyarakat lainnya untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. (ils78***)
JAKARTA, BHARINDO.CO.ID — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tidak bisa hanya mengandalkan penegakan…
PONTIANAK, bharindo.co.id — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terus diperkuat.…
Purbalingga, bharindoo.co.id - Unit Kamsel Satlantas Polres Purbalingga menggelar kegiatan Polisi Sahabat Anak (Polsanak) di…
TULUNGAGUNG, BHARINDO.CO.ID — Pemerintah Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa…
MAKASSAR, BHARINDO.CO.ID — Pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Middle Ring Road Kota…
WAJO, bharindo.co.id – Ketua LSM KPK RI, Hermanto Buroncong, menyoroti pekerjaan pembangunan Koperasi Merah Putih…