bharindo.co.id Jakarta,– Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Hal ini disampaikan Kadivhumas Polri dalam sesi doorstop di Mabes Polri, Senin (17/11/2025).
Kadivhumas mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menggelar rapat khusus pada pagi hari guna merumuskan langkah awal yang harus ditempuh usai keluarnya putusan MK.
“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja yang bertugas menyusun kajian cepat sebagai dasar teknis implementasi putusan MK agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelasnya.
Tim pokja akan bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kemenpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK selaku pemutus perkara. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh langkah Polri sejalan dengan aturan dan tidak menimbulkan polemik di publik.
Kadivhumas menegaskan, Kapolri telah memberikan instruksi agar seluruh proses dipercepat.
“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Polri menegaskan komitmen menjaga profesionalisme sekaligus memastikan setiap kebijakan selaras dengan ketentuan konstitusional. (ils78***)