Categories: POLRI

Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

Bharindo Jakarta,— Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat Doorstop di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Namun, setibanya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Bintra Gelar Anjangsana Kunjungi Pangda Sri Suwarni

Bharindo Jakarta,– Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Bina Tradisi (Bintra) Bhayangkara menyelenggarakan kegiatan…

1 jam ago

Tim Divhumas Polri Kunker Di Polda Kalbar dan 3 Polres Jajaran

Bharindo Pontianak, Polda Kalbar – Upaya peningkatan kapasitas kehumasan di wilayah Kalimantan Barat terus digenjot.…

2 jam ago

KKB Pionus Gwijangge Tewas Usai Kontak Senjata di Wamena

Bharindo Jayawijaya,— Satu anggota KKB sekaligus keponakan dari Egianus Kogoya pemimpin KKB wilayah Nduga atas…

2 jam ago

Peduli Sesama, Polsek Samarang Salurkan Puluhan Paket Sembako

Bharindo Garut,– Wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan, Polsek Samarang menggelar kegiatan bakti sosial…

2 jam ago

Tunjukan Rasa Kepedulian, Sidokkes Polres Garut Salurkan Sembako ke Santri

Bharindo Garut,- Sidokkes Polres Garut kembali menggelar kegiatan sosial "Jum'at Berkah Berbagi" yang kali ini…

2 jam ago

Tingkatkan Kualitas SDM, Anom Sebut Pentingnya Pendirian Perguruan Tinggi

Bharindo, Semarang Jateng - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menyebut perlunya di wilayah yang dipimpinnya didirikan…

2 jam ago