Categories: POLRI

Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH

Bharindo Jakarta,- Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event DWP.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu (1/1) dini hari.

Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.

“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1).

Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (2/1) besok.

Kendati demikian, Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.

“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.

Di sisi lain, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik tersebut juga diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

Trunoyudo mengatakan pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” jelasnya.

“Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” imbuhnya. (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Sigab Polres Labuhanbatu Antar Anak di Bawah Umur Terlibat Geng Motor Pada Orang Tua

Bharindo, Labuhanbatu - Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menyerahkan sebanyak 21 anak…

3 jam ago

Sudah Berakhir Masa Jabatan, PJ Lama Tetap Kelola APBDesa 2024 Teluk Sentosa

Bharindo, Labuhanbatu - Walaupun sudah berakhir masa jabatan, pembangunan insfrastruktur Desa Teluk Sentosa yang bersumber…

4 jam ago

Polsek Leles Evakuasi Kebakaran Rumah Panggung di Desa Cipancar

Bharindo Garut – Sebuah rumah panggung yang terletak di Kampung Hujung, RT 02 RW 06,…

8 jam ago

Kapolda Sulut Mutasi Kasat Lantas Polresta Manado

Bharindo Manado,- Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Heriadi Ismail dimutasi Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke…

18 jam ago

Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer, Wakapolda: Kami akan Tindak Tegas

BHARINDO MANADO,-  Humas Polda Sulut - Polisi menangkap tersangka kasus keributan di 2 lokasi di…

22 jam ago

Dukung Acara Guru Sekumpul, Kapolri Berikan Empat Ekor Sapi Limousin

Bharindo Kalsel,-  Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyumbangkan empat ekor sapi kepada Dapur…

22 jam ago