Bharindo, Labuhanbatu Utara – Tim Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Dalam penangkapan tersebut di amankan LS alias Lintang (40) di wilayah Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Senin (09/12/2024).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan pesta narkotika di areal kebun kelapa sawit milik warga setempat, Kapolsek Aek Natas AKP Parlando Napitupulu, S.H., segera memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 17.30 WIB, tim berhasil menemukan empat pria di lokasi yang diduga tengah terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan, tiga orang berhasil melarikan diri, sementara tersangka Lintang berhasil diamankan, Dalam pemeriksaan awal di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2,84 gram narkotika jenis sabu terbungkus dalam tiga plastik klip, satu set alat isap sabu (bong), Timbangan elektrik, Uang tunai, dan beberapa barang lainnya yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Tersangka Lintang mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pengedar berinisial K, Penduduk Desa Terang Bulan. Sabu itu diduga akan dijual kembali kepada pengguna lain, Selain itu tersangka juga mengungkapkan bahwa tiga rekannya yang berhasil melarikan diri termasuk K, Kini dalam status buron (DPO).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
” Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah ini, Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkotika, Kami juga menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian ” Tegasnya. (Andris***)