Bharindo Garut,- Unit Reskrim Polsek Cisurupan berhasil mengamankan seorang pria berinisial K (47), warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Ia diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga. Kamis (25/9/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB di kediaman korban di Kampung Pasir Awi, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi.
Aksi pelaku terbilang nekat, yakni dengan mematikan aliran listrik rumah korban. Saat korban keluar untuk mengecek KWH, pelaku langsung memukul tengkuk korban berulang kali, menyeret, hingga membekap mulutnya.
Dalam kondisi lemah, korban tak berdaya, gelang emas seberat 46,2 gram yang di pakainya dirampas oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 62,5 juta.
Kapolsek Cisurupan, AKP Masrokan, SE, menjelaskan setelah di lakukan penyelidikan pelaku berhasil di tangkap di wilayah Subang pada Kamis dini hari, 18 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 300 ribu dan sebuah handphone merk Oppo A3S warna hitam.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Masrokan. (bds***)
Jayapura, bharindo.co.id — Kepolisian Daerah Papua menggelar apel pagi gabungan di Mapolda Papua Baru, Koya…
Denpasar, bharindo.co.id — Polda Bali melalui Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pangan (Satgas Saber Pangan)…
Kutai Timu, bharindo.co.id — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan…
Bekasi, bharindo.co.id — Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir taksi listrik online Green SM menyusul insiden…
Jakarta, bharindo.co.id — Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan…
Jakarta, bharindo.co.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan kondisi pasokan…