Bharindo Garut,– Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana penggeroyokan di Jalan Cimanuk Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K. melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd. mengatakan bahwa kedua pelaku yang berinisial “MF” (34) Warga Kecamatan Tarogong Kidul dan “JA” (19) Warga Kecamatan Garut Kota.
Menurut keterangan kejadian bermula pada sekitar pukul 03.00 WIB ketika korban Sdr. Hamzah (26) Warga Kecamatan Garut Kota sedang terlibat cekcok dengan seorang saksi Sdri. Andini (26) Warga Kecamatan Garut Kota.
Pada saat itu korban dan saksi sedang bertengkar, dua orang pelaku muncul dan menghampiri mereka. Salah satu dari pelaku yang datang langsung memarahi korban, yang kemudian di ikuti dengan pemukulan dan tendangan dari kedua pelaku.
Akibat serangan tersebut korban terjatuh ke tanah sementara saksi berusaha melerai perkelahian itu. Anggota Polsek Garut Kota yang sedang berpatroli mengetahui kejadian tersebut juga langsung datang untuk mengamankan korban dan para pelaku.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas untuk di lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Zainuri. Kamis (21/11/2024). (bds***)