Categories: POLRES GARUT

Polsek Malangbong Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Bharindo Garut,– Sebuah kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang melibatkan Sdr. MTR (31), warga Desa Cisitu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, terungkap pada Kamis pagi, 26 Desember 2024.

Kapolsek Malangbong AKP Suarna mengatakan korban yang merupakan pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah, mengalami kerugian hingga Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

Menurut keterangan korban, awal mula kejadian berawal pada Mei 2024, saat korban bersama Sdr. MTR menjual sebidang tanah sawah beserta sumber mata air di Blok Situ Hapa, Desa Cisitu, Kecamatan Malangbong, kepada Jajang Sopian.

Lanjut Suarna, Transaksi ini disepakati dengan harga Rp 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan pembayaran dilakukan secara cicilan dalam jangka waktu satu tahun.

Pada 10 Mei 2024, Jajang Sopian memberikan uang muka sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

Kemudian pada 13 Mei 2024, ia mentransfer tambahan sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Pada 3 Juni 2024, Jajang Sopian kembali mentransfer Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama Sdr. MTR.

Namun, pada Desember 2024, korban merasa curiga karena belum menerima sisa pembayaran sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).

Ketika ditanyakan kepada Sdr. MTR, ia menjawab bahwa Jajang Sopian belum melakukan pembayaran sisa uang tersebut.

Pada tanggal 26 Desember 2024, korban memutuskan untuk menanyakan langsung kepada Jajang Sopian mengenai sisa pembayaran tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Jajang Sopian mengungkapkan bahwa ia telah membayar sisa uang sebesar Rp 70.000.000,- kepada Sdr MTR, yang membuat korban terkejut dan semakin curiga terhadap tindakan Sdr. MTR.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 70.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan.” Ujar Suarna. (Bds***)

adminbharindo

Recent Posts

Bareskrim Ungkap 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh

Bharindo Aceh,- Dittipid Narkoba Bareskrim Polri membongkar ladang ganja seluas 25 hektare di Kabupaten Nagan…

3 jam ago

Polda NTB Update Proses Penyelamatan Pendaki WNA di Rinjani

Bharindo Mataram,— Upaya penyelamatan terhadap pendaki asal Brasil, yang mengalami kecelakaan di kawasan Gunung Rinjani…

3 jam ago

Fadli Hasan Paparkan 500 Paket Bantuan UMKM pada Reses Tatap Muka di Desa Luhu

Bharindo Kab. Gorontalo. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi Amanat Bangsa, H. Fadli Hasan, ST,…

3 jam ago

Komisi I Deprov Gorontalo Kunjungi Polsek Paguat, Pantau Kamtibmas Jelang Terbitnya Empat Izin Pertambangan Rakyat di Dengilo.

Bharindo Gorontalo,- Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Polsek Paguat dalam rangka…

3 jam ago

Polda Gorontalo Gelar Lomba Kampung Tangguh Bebas Narkoba dan Miras, Kelurahan Kayumerah Jadi Percontohan

Bharindo Gorontalo, 23 Juni 2025 — Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan minuman…

7 jam ago

Aleg Deprov Gorontalo Dapil Kab. Gorontalo Koordinasikan Agenda Reses Bersama Pemda Kab.Gorontalo

Bharindo Kab. Gorontalo,- Mengawali masa reses ketiga Tahun Sidang 2025, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah…

15 jam ago