Bharindo Garut,– Unit Reskrim Polsek Samarang Polres Garut berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 25 tahun berinisial MG, warga Kecamatan Samarang, yang melakukan pencurian perhiasan emas milik warga.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, S.H., mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang.
Hasil interogasi mengungkap bahwa MG telah mencuri satu buah kalung dan tiga buah cincin emas dari rumah korban, Ika (27), warga Kampung Baru, Desa Cintaasih, pada 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah melakukan aksinya, pelaku menjual perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di Kampung Palnunjuk, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut. Namun, hingga kini identitas pemilik toko tersebut belum diketahui.
“Kami bergerak cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada dan menjaga keamanan rumah masing-masing,” ujar Kapolsek Samarang saat diwawancarai, Sabtu (9/8/2025).
Pelaku kini diamankan di Polsek Samarang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (bds***)
bharindo.co.id Jakarta Utara,– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menutup kegiatan Rapat Koordinasi dan Verifikasi…
bharindo.co.id Jakarta,— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di…
bharindo.co.id Tangerang Selatan,— Nama Iptu Kustam sudah tidak asing bagi warga Ciputat Timur, Kota Tangerang…
bharindo.co.id Bali,— Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap Warga…
bharindo.co.id Jakarta,— Peristiwa anjloknya Kereta Api Purwojaya dengan rute Cilacap–Gambir di kawasan Kedung Waringin, Kabupaten…
bharindo.co.id Takalar,- Personel Satgas TMMD ke 126, Kodim 1426/Takalar, terus menggenjot pembangunan rehab Rumah Tidak…