Bharindo Tulungagung, Juli 2025 – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 di Kabupaten Tulungagung kembali menuai sorotan. Meskipun telah dibuka melalui berbagai jalur seperti jalur prestasi, domisili, afirmasi, dan lainnya, kenyataannya masih banyak menyisakan persoalan yang membuat harapan para siswa dan orang tua menjadi kian suram.
Salah satu kasus yang mencuat adalah seorang siswi asal Kecamatan Campurdarat yang harus berbesar hati menerima kenyataan ditempatkan di sekolah negeri di Kecamatan Rejotangan—dengan jarak tempuh yang mencapai puluhan kilometer dari rumahnya. Di sisi lain, ada pula siswa yang berdomisili hanya sekitar 100 meter dari sekolah negeri, namun gagal diterima melalui jalur zonasi domisili. Fenomena ini memunculkan kegelisahan dan rasa keprihatinan masyarakat terhadap sistem zonasi yang diterapkan saat ini.
Kritik juga muncul atas tidak konsistennya kebijakan penambahan pagu atau daya tampung rombongan belajar (rombel). Tahun lalu, beberapa sekolah diketahui mendapat izin untuk menambah jumlah siswa dari 38 menjadi 40 per rombel. Sayangnya, kebijakan serupa tidak diterapkan tahun ini, meskipun kondisi dan tuntutan masyarakat masih sama.
Ketua Aliansi Pelita, dalam pernyataannya, menyayangkan minimnya keberpihakan terhadap siswa-siswa yang berada di wilayah sekitar sekolah. Ia berharap pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten maupun Kacabdin Wilayah, dapat menyuarakan aspirasi masyarakat kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan bahkan hingga ke Kementerian Pendidikan.
“Kami mendesak agar pemerintah berani mengevaluasi sistem PPDB secara menyeluruh. Kembalikan substansi pendidikan kepada amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 31 dan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Tambahkan pagu jika memang dibutuhkan, agar tidak ada lagi anak-anak yang ‘terdampar’ hanya karena masalah administratif jarak atau sistem,” ujarnya.
Aliansi Pelita berharap agar ke depan, sistem PPDB benar-benar berpihak pada hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang layak dan terjangkau. Pemerintah pusat diharapkan segera turun tangan untuk mengkaji ulang regulasi yang dinilai telah menyimpang dari semangat keadilan sosial dalam dunia pendidikan.
Reporter: AFHS
Media: BHARINDO
Bharindo Sulsel,- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., secara resmi membuka Rapat…
Bharindo Jakarta,- Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya ikut turun membantu warga yang…
Bharindo Kalteng,- Kasatgas Program Makan Bergizi Gratis Polri, Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, secara…
Bharindo Jakarta,– Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho S.H, M.Hum menerima…
Bharindo Majalengka, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka telah memutuskan perkara perdata antara Hamzah Nasyah dengan PDI…
Bharindo Jakarta,- Satuan Brimob Polda Metro Jaya melalui Batalyon B Pelopor menggelar dapur lapangan di…