Bharindo Majalengka,- Proyek rehabilitasi jalan Jatitengah – Babajurang yang berada di Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, diduga melanggar Spek kualitas dalam pengerjaannya.
Hal itu terjadi pada pengerjaan pondasi lapisan agregat yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan.
Berdasarkan ketentuan Agregat yang harus dipakai pada proyek jalan ini yaitu menggunakan agregat kelas B (Beskos B)yang biasanya terdiri dari split 1,2 dan 2,3, abu serta tambahan screning. Namun dalam kenyataan pemakaian agregat kelas B yang terpasang atau digelar ini tidak sesuai dengan yang diharuskan dalam RAB pekerjaan.
Sementara menurut keterangan dari pengawas pekerjaan ini mengatakan, agregat yang tercampur tanah kotor ini telah ditarik dan dikumpulkan kembali untuk tidak digunakan sebagai pondasi hamparan agregat kelas B, katanya.
“Memang agregatnya sudah dikumpulkan kembali dan sudah 4 dump truk yang telah ditarik, karena tidak sesuai dengan agregat yang diharuskan, “tambahnya.
Pengawas ini juga mengatakan bahwa pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT. Rasendria Mandala Sakti, dengan nilai anggaran sebesar Rp.890.244.830,75 dan diserap melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2024 ini sudah dikerjakan dari 31 Oktober kemarin.
Selain itu, jenis hotmix yang akan digunakan pada rehabilitasi jalan ini yaitu jenis AC – BC dan AC – WC, ujarnya saat dikonfirmasi media ini dilapangan.
Berdasarkan pantauan dilapangan, ternyata agregat yang telah dikumpulkan tersebut digunakan kembali untuk pondasi lapisan agregat pada peningkatan kualitas jalan yang akan di hotmix tersebut.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Majalengka, Dr. H. Agus Tamim, S.T, melalui Kabid Bina Marga, Mamat Surahmat, S.T, mengatakan bahwa agregat tersebut memang tidak layak untuk digunakan sebagai lapisan pondasi pada kontruksi jalan tersebut.
“Ya itu memang bukan agregat B yang harusnya terpasang, makanya dari awal dinas menolak material tersebut untuk dipakai atau digunakan, “tegasnya saat dikonfirmasi di kantornya, Senin 2 Desember 2024.
Jika agregat tersebut tetap digunakan maka hasilnya akan berpengaruh pada kekuatan dan kualitas dari proyek jalan tersebut. Karena material atau agregat yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, pungkasnya.(Yet’s/tim).
Bharindo Sulut,- Baru-baru ini Pemred Bharindo (pemimpin redaksi bhayangkara indonesia) Haidar S Lakoro S. Pd…
Bharindo Garut,- Telah terjadi bencana alam berupa longsoran tanah yang menutup sebagian badan jalan di…
Bharindo Garut,- Polres Garut berhasil menyerahkan berkas perkara yang di lakukan oleh oknum Ormas ke…
Bharindo Garut,- Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara dua sepeda motor di Jalan Raya Pasirwangi…
Bharindo Wonosobo,- Polres Wonosobo melaksanakan pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten dalam…
BHARINDO MANADO,- Humas Polda Sulut - Polda Sulawesi Utara menggelar syukuran Hari Ulang Tahun ke-74…